Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Tahap II


Kategori : Berita SDA

04 Juni 2021, 08:00:00


Sesditjen SDA dalam Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu Butir Kegiatan Jabatan Fungsional

Foto : Sesditjen SDA dalam Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu Butir Kegiatan Jabatan Fungsional


Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya air dan perubahan struktur organisasi, menjadi momentum yang tepat untuk melakukan perubahan Kepmenkowasbangpan Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.

Berdasarkan kajian Naskah Akademik dan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada tanggal 21 Desember 2020, usulan perubahan nomenklatur jabatan fungsional yang semula Jabatan Fungsional Teknik Pengairan diubah menjadi Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air (SDA) untuk kategori Keahlian dan Penata Laksana SDA untuk kategori Keterampilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Charisal Akdian Manu dalam sambutan acara Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu Jabatan Fungsional Pengelola SDA di Solo, Jawa Tengah (4/6). Uji petik ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan perubahan nomenklatur jabatan fungsional diantaranya usulan, ekspos naskah akademis, rekomendasi serta penyusunan tugas dan kegiatan.

Pelaksanaan uji petik ini berupa survei dengan mekanisme pengisian kuisioner yang bertujuan menghasilkan potret beban kerja dan norma waktu tiap-tiap butir kegiatan jabatan fungsional. “Tahapan uji petik beban kerja dan norma waktu ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi riil di lapangan dengan menghitung volume dan distribusi pekerjaan dengan mengambil sampel responden yang mewakili wilayah atau lingkungan dengan intensitas beban   kerja rendah, sedang dan tinggi”, jelas Charisal.

Tahap ke-2 uji petik beban kerja yang dilaksanakan kali ini mengambil responden pada wilayah kerja dengan intensitas sedang dengan mengambil sampel dari  Balai Besar/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) di Pulau Sumatera, BBWS Serayu Opak, BBWS Bengawan Solo, Balai Teknik Sungai, Balai Teknik Sabo, perwakilan Dinas PU/SDA Provinsi/Kab/Kota di Pulau Sumatera, Dinas PU/SDA Provinsi/Kab/Kota di Provinsi Yogyakarta, Dinas PU/SDA Kabupaten/Kota di sekitar Kota Surakarta, dan perwakilan BP2JK di Provinsi DIY, Aceh, serta Lampung.

Tahap pertama uji petik beban kerja telah dilakukan pada awal Mei dengan mengambil sampel responden yang mewakili wilayah kerja dengan intensitas tinggi. Sedangkan tahap ke-3 dengan intensitas rendah akan dilaksanakan pada pertengahan Juni mendatang dengan mengambil sampel responden dari 9 BBWS/BWS.

Saat ini, tercatat ada 1.461 pejabat fungsional Teknik Pengairan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang terdiri dari 666 Ahli Pertama, 632 Ahli Muda, 139 Ahli Madya, 2 Ahli Utama dan 22 Terampil. Ke depannya, Jabatan Fungsional Teknik Pengairan ini akan berubah nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional Pengelola SDA dan Penata Laksana SDA setelah melalui proses validasi hasil, penetapan Permen PAN RB serta harmonisasi dan pengundangan.

Charisal berharap peran pejabat fungsional ini dapat menjadi engine motor penggerak pembangunan infrastruktur PUPR khususnya pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan serta dapat melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur di Indonesia secara optimal demi kesejahteraan bangsa dan negara. (han/ech-KompuSDA)

Bagikan :