Dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta kemampuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan khususnya untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan bendungan, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menggelar Pelatihan Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) bagi Unit Pengelola Bendungan (UPB) di Sub DAS Bengawan Solo Hulu, bertempat di Megaland Hotel Solo, Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu (11/01/2023).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan (O & P) Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti ini dihadiri pejabat terkait di lingkungan BBWSBS serta para UPB di Sub DAS Bengawan Solo Madiun dan Hilir (Telaga Pasir, Gonggang, dawuhan, Saradan, Kedung Brubus, Kedung Bendo, Notopuro, Sangiran, Pondok, Gondang, dan Prijetan).
RKL merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh suatau aktivitas kegiatan, sedangkan RPL merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut. Dengan demikian penyusunan RKL dan RPL ini dimaksudkan untuk menyusun rencana pengelolaan dampak penting agar dampak yang ditimbulkan dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan dan/atau meminimalisasi kerusakan lingkungan sehingga dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak penting yang akan dapat berkembang menjadi isu lingkungan atau isu sosial yang merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.
Dalam sambutannya, Sri Wahyu Kusumastuti menegaskan bahwa sebagai bentuk rasa tanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berada di wilayah sekitar bendungan, sebagai pemrakarsa wajib untuk memberikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan operasional dan pemeliharaan bendungan yang baik, benar serta akurat dalam bentuk dokumen RKL dan RPL kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup baik pada tingkat Pusat, Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota. Dengan adanya RKL dan RPL ini maka setiap dampak penting yang ditimbulkan oleh kegiatan dapat terkendali dan teredam hingga tidak berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional.
“Mari kita jadikan acara ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam memenuhi pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL secara konsisten untuk kedepannya, sehingga kita semua dapat menjalankan kewajiban dalam pengelolaan bendungan,” ujarnya. (Humas/BBWSBS)