Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Sangiran dan Bendungan Kedung Bendo di Kabupaten Ngawi, bertempat di Kurnia Convention Hall, Ngawi, Jawa Timur pada Selasa (14/12/2022).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (O & P SDA) Bengawan Solo, Lalu Ardian beserta pejabat di lingkungan BBWSBS, perwakilan dari Dinas/OPD terkait di Kab. Ngawi serta perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan/atau desa meliputi Kec. Ngawi, Kec. Pangkur, Kec. Padas, Kec. Kwadungan, Kec. Kasreman, Kec. Karangjati, dan Kec. Bringin.
Sebagai bangunan infrastruktur sumber daya air yang megah dan menawan, bendungan difungsikan sebagai tampungan air yang memiliki manfaat sangat besar dalam pemenuhan kebutuhan manusia dan lingkungan, dimana dibalik manfaat tersebut juga memiliki potensi risiko bahaya yang besar pula. Risiko bahaya tersebut misalnya terjadinya keruntuhan bendungan yang akan mengakibatkan banjir bandang, sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, materiil, fasilitas umum dan kerusakan lingkungan.
Langkah mitigasi dalam meminimalisir kerugian besar akibat keruntuhan bendungan antara lain dengan melakukan pemantauan, operasi dan pemeliharaan secara cermat dan seksama sesuai dengan standar operasional prosedur bendungan, sehingga kita dapat mengidentifikasi masalah dan memutuskan tindakan apa yang perlu diambil secara cepat, tepat dan efektif.
Lalu Ardian dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen RTD Bendungan Sangiran dan Bendungan Kedung Bendo telah ditetapkan oleh Menteri PUPR cq. Direktur Jenderal SDA pada tahun 2022.
“Dokumen RTD Bendungan Sangiran dan Bendungan Kedung Bendo yang sudah ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi stakeholder dalam langkah mitigasi keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan terhadap risiko potensi terjadinya bencana atau keruntuhan bendungan,” pungkasnya. (Humas/BBWSBS)