Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) melalui Bidang Operasi dan Pemeliharaan (O & P) Bengawan Solo menyelenggarakan Pertemuan Konsultasi Masyarakat
(PKM) Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Blimbing, Bendungan Brambang dan Bendungan Gebyar di Kabupaten Sragen, bertempat di Adhiwangsa Hotel & Convention, Kota
Surakarta, Jawa Tengah pada Selasa (13/12/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh, Kepala Bidang O & P Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti beserta pejabat di lingkungan BBWSBS, pejabat pemerintah daerah Kabupaten Sragen dan
Kabupaten Karanganyar, serta perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan di sekitar bendungan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan prokes pencegahan Covid19.
Bendungan adalah sebuah bangunan untuk menahan laju air yang kemudian membentuk suatu tampungan besar yang dinamakan waduk. Dibalik infrastruktur yang megah, bendungan menyimpan suatu potensi resiko yang besar, antara lain yaitu kegagalan akibat keruntuhan bendungan, yang dampaknya dapat menyebabkan terjadinya banjir bandang, sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap sekitar bendungan, baik korban jiwa, materiil, fasilitas
umum dan kerusakan lingkungan.
Sebagai langkah dan upaya dalam meminimalisir kerugian besar akibat keruntuhan bendungan, maka setiap bendungan harus diperlihara dan dipantau secara memadai agar pengelolaan bendungan dapat mengidentifikasi masalah dan memutuskan tindakan apa yang perlu diambil, selain memastikan infrastruktur pendukung bendungan dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Dalam sambutannya, Sri Wahyu Kusumastuti menyampaikan bahwa BBWSBS telah menyusun dokumen RTD Bendungan Blimbing, Bendungan Brambang dan Bendungan Gebyar sebagai pedoman dan petunjuk keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan terhadap risiko potensi terjadinya bencana atau keruntuhan bendungan.
“Dokumen RTD Bendungan Blimbing, Bendungan Brambang dan Bendungan Gebyar yang kami susun nantinya akan segera ditetapkan di level Menteri, untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait guna penyempurnaan dokumen ini, sehingga risiko kegagalan
akibat keruntuhan bendungan dapat diminimalisir,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara BBWSBS dengan Pemerintah Kabupaten Sragen dan Karanganyar terkait pelaksanaan RTD Bendungan Blimbing, Bendungan Brambang dan Bendungan Gebyar. (Humas/BBWSBS)