Berita


BBWS C3 Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Penetapan Kawasan Pemanfaatan Bendungan Karian

Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) menggelar kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) 1 dalam rangka Penyusunan dan Penetapan Zonasi Sempadan dan Pemanfaatan Waduk Karian, bertempat di Plaza Bendungan Karian Kamis (09/10). 

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan sistem zonasi dan tata ruang kawasan waduk agar pemanfaatannya dapat berjalan optimal, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Bendungan Karian memiliki fungsi strategis, antara lain sebagai penyedia air baku bagi Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat melalui Karian Dam - Serpong Conveyance System (KSCS) Project. Selain itu, bendungan ini juga berperan dalam penyediaan suplesi irigasi D.I. Ciujung, pengendalian banjir, potensi pengembangan wisata air, agro ekonomi, serta potensi energi terbarukan seperti PLTMH dan PLTS terapung.

Kepala Bidang PJSA, Agnes Yustikarini mewakili Kepala BBWS C3 dalam sambutannya menyampaikan, melalui kegiatan ini masyarakat diperkenalkan dengan konsep zonasi kawasan bendungan, yang meliputi zona inti, zona terbatas, zona umum, serta kawasan sempadan waduk.

“Melalui kegiatan PKM ini, kami berharap masyarakat dapat memahami serta merasakan manfaat dari keberadaan Bendungan Karian, sesuai dengan peraturan yang ada dan penetapan yang disepakati bersama,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bendungan, penetapan pemanfaatan ruang pada waduk mencakup pengaturan, pengelolaan, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian ruang waduk.

Mewakili Bupati Lebak, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri menyampaikan bahwa keberadaan Bendungan Karian telah membawa manfaat nyata, terutama dalam penyediaan air baku dan pengendalian banjir.

“Beberapa tahun terakhir, wilayah Rangkasbitung sudah tidak lagi mengalami banjir bandang seperti sebelumnya. Ini bukti bahwa Bendungan Karian memberikan manfaat bagi pengendalian banjir,” ujarnya.

Asda I Kabupaten Lebak juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang di sekitar waduk. Ia juga berharap agar masyarakat lokal menjadi pihak pertama yang memperoleh manfaat dari keberadaan bendungan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Hasil dari PKM ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana zonasi, termasuk penetapan kawasan terbatas dan kawasan umum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara terarah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak serta masyarakat terdampak Bendungan Karian yang antusias memberikan saran dan masukan terkait pengelolaan kawasan di sekitar waduk.

Melalui PKM 1 ini, Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal SDA melalui BBWS Cidanau Ciujung Cidurian berkomitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan keberlanjutan dalam pengelolaan Bendungan Karian, agar kehadirannya benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat.

Instagram : @pu_sda_bbwsc3 X: @pu_sda_bbwsc3 Facebook page : pu.sda.bbwsc3 YouTube : PU_SDA_BBWSC3

#kementerianPU #ditjensda #SigapMembangunNegeriUntukRakyat #mengelolaairuntuknegeri #pu608


Share this Post