Penataan Kawasan Waduk Karian BBWS C3 Perkuat Aspek Teknis dan Sosial
Jakarta - Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Anisa Mayangsari, beserta jajaran dan Tim Sosial Economic Development Cooperation Fund (EDCF) melakukan diskusi untuk penyempurnaan dokumen Penetapan dan Pemanfaatan Sempadan Waduk Karian di Ruang Rapat Sentani, Gedung Direktorat Jenderal SDA pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pembahasan difokuskan pada beberapa isu penting terkait penyesuaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permen PUPR No. 7 Tahun 2023, hingga aspek sosial masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan.
Dalam diskusi tersebut, tim kajian memaparkan bahwa dokumen yang sebelumnya disusun telah diperbarui mengikuti ketentuan terbaru, termasuk hasil identifikasi tim kajian zonasi pemanfaatan waduk di lapangan.
Eunyong Lee mewakili Tim Sosial EDCF menegaskan, identifikasi terhadap luasan lahan maupun jumlah warga terdampak perlu dilakukan secara cermat. "Kita perlu mengetahui secara pasti berapa luas lahan dan berapa masyarakat yang terdampak. Selain itu, perubahan mata pencaharian masyarakat juga perlu dipetakan sehingga langkah penanganannya dapat direncanakan dengan baik,".
Inventarisasi kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan bendungan perlu dilakukan secara cermat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penetapan zonasi. Inventarisasi tersebut meliputi identifikasi status kepemilikan bidang tanah, pemanfaatan lahan, serta potensi perubahan mata pencaharian masyarakat yang terdampak oleh penataan kawasan.
Berdasarkan hasil survei sementara, tidak ditemukan permukiman maupun bangunan permanen di kawasan sempadan Bendungan Karian. Meski demikian, terdapat sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat yang berpotensi terdampak sehingga memerlukan penyesuaian seiring dengan penerapan zonasi. Oleh karena itu, survei lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan sekaligus menyempurnakan data pendukung.
Lebih lanjut, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Karian mengatakan setelah dokumen zonasi pemanfaatan waduk ditetapkan, Unit Pengelola Bendungan (UPB) Karian akan mengawal implementasinya di lapangan guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Teman-teman UPB akan bersama-sama mengawal agar hasil zonasi ini diterapkan secara konsisten di lapangan, sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan yang dapat mengganggu fungsi dan keselamatan kawasan bendungan," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga terdampak pembangunan Bendungan Karian, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian menyediakan layanan pengaduan dan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi, menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun keluhan terkait pembangunan serta pengelolaan Bendungan Karian.
Setiap informasi dan pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang responsif kepada masyarakat.
Masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Bendungan Karian di +62 821-1871-747 pada hari Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
Threads : @pu_sda_bbwsc3
Tiktok : @pu_sda_bbwsc3
Facebook page : pu.sda.bbwsc3
YouTube : PU_SDA_BBWSC3
Website : https://sda.pu.go.id/balai/bbwsc3/
#IrigasiUntukSwasembadaPangan#SigapmembangunNegeriUntukRakyat #MengelolaAirUntukNegeri #kementerianpu #PU608