Rangkuman Hasil Workshop Peningkatan Kapasitas Sekretariat TKPSDA WS Dalam Memfasilitasi Tugas Dan Fungsi TKPSDA WS



  07 March 2018 | Admin





RANGKUMAN HASIL
WORKSHOP PENINGKATAN KAPASITAS
SEKRETARIAT TKPSDA WS DALAM MEMFASILITASI TUGAS DAN
FUNGSI TKPSDA WS


Mataram, 2 Maret 2018


Berdasarkan hasil pelaksanaan workshop, ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti:


1. TKPSDA WS yang masih dalam masa kerja dan habis masa kerjanya harus melakukan pemilihan ulang.
2. TKPSDA yang sudah diperpanjang masa kerjanya dapat melakukan revisi dengan mengajukan permohonan revisi SK ke Kementerian PUPR     apabila perubahan hanya pada nama unsur pemerintah (tidak ada perubahan jumlah). Sedangkan apabila terjadi perubahan pada
unsur nonpemerintah, maka harus dilakukan pemilihan ulang.
3. Fasiltasi proses pemilihan untuk TKPSDA WS yang dalam masa kerja, habis masa kerjanya dan sudah perpanjangan dilakukan oleh
Sekretariat. Sedangkat untuk TKPSDA WS yang pembentukan baru dilakukan oleh Tim Pemilihan.
4. Proses pemilihan diharapkan dapat selesai paling lambat akhir bulan Mei dan bulan Juni TKPSDA WS hasil pemilihan ulang sudah
operasional (Juklak Pemilihan Anggota TKPSDA WS sudah didistribusikan).
5. Sebelum TKPSDA WS hasil pemilihan ulang terbentuk, TKPSDA WS lama tetap operasional dan diharapkan dapat melakukan 2 kali
sidang pleno.

6. Dana operasional TKPSDA WS yang tersedia saat ini digunakan untuk operasional TKPSDA lama, proses pemilihan dan operasional
TKPSDA WS hasil pemilihan ulang.
7. Setelah TKPSDA WS hasil pemilihan ulang terbentuk, langsung melakukan sidang pleno pertama dengan agenda sosialisasi awal
tentang PSDA terpadu, pembahasan Tata Tertib dan penyusunan Program Kerja.
8. Setiap TKPSDA WS minimal melakukan 4 (empat) kali sidang disarankan ditambah beberapa kali sidang lagi untuk membahas
topik lainnya (di luar topik yang rutin dibahas tahunan) menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
9. Sekretariat menyusun SOP dan Juklak pelaksanaan fasilitasi tugas dan fungsi TKPSDA WS dengan disesuaikan dengan kondisi masingmasing TKPSDA WS.
10. Rapat dan sidang TKPSDA WS merupakan koordinasi dan bukan workshop sehingga hanya ada pimpinan rapat/sidang, tidak
memerlukan moderator. Hasil rapat/sidang TKPSDA WS dapat berupa notulen, berita acara atau Rekomendasi.
11. Notulen hanya berupa catatan, sedangkan Berita Acara dan Rekomendasi adalah kesepakatan.
12. Rekomendasi sifatnya lokal dan nasional. Rekomendasi lokal diselesaikan oleh Ketua TKPSDA sedangkan rekomendasi yang
lingkupnya nasional dikirimkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk ditindaklanjuti.