Rapat Konsolidasi Laporan Keuangan SAI Semester 1 di Tingkat Eselon Direktorat Jenderal SDA Untuk Semua Satker dan Balai Seindonesia



  14 July 2020 | Admin





Senin, 13 Juli 2020 Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I mengikuiti Rapat Konsolidasi Laporan Keuangan SAI Semester 1 di Tingkat Eselon Direktorat Jenderal SDA Untuk Semua Satker dan Balai Seindonesia melalui video conference.

Rapat ini diselenggarakan guna menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pembendaharaan tentang Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2020 serta Rilis Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akutansi Pemerintah Pusat Edisi 29.

Adapun pembahasan rapat adalah sebagai berikut :

- Seluruh satuan kerja selaku UAPPA-W dihapakan dapat memedomani Surat Dirjen Pembendaharaan dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Periode Juni 2020 dan Penyusunan serta Penyampaian Laporan Keuangan Semester I 2020.

- UAPPA-W agar menyampaikan kepada satuan kerja UAKPA di wilayahnya mengenai Jadwal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Juni 2020 pada Aplikasi e-Rekon & LK.

- Satuan kerja UAPPA-W diharapkan dapat memperhatikan dapat memperhatikan dan mengingatkan satker UAKPA yang ada diwilayahnnya agar seluruh satker telah memperoleh status  "Menunggu TTD KPA" pada aplikasi e-Rekon & LK hingga 16 Juli 2020. Apabila ada satker UAKPA yang belum memperoleh status tersebut sampai dengan 16 Juli 2020 maka akan dikenakan sanksi.

- Sesuai PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tentang pedoman penyusunan dan penyampaian LK K/L dalam Bab II pada lampiran PMK tersebut, satker UAPPA-W selain menyampaikan LK ke Eselon 1 masing-masing juga menyampaikan Laporan Tingkat UAPPA-W Semester I Tahun 2020 ke Kanwil Ditjen Pembendaharaan.

- Dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Semester I Tahun 2020, Kanwil Ditjen Pembendaharaan Provinsi NTB akan memberikan peringatan dan dapat mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi administratif terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W.

- Selanjutnya terkait dengan dampak dan penanganan Pandemi Covid-19 di masing-masing satuan kerja, agar dapat diungkapkan dan disajikan informasi pos-pos Laporan Keuangan secara memadai dalam CaLK atas seluruh entitas akutansi yang ada di lingkup wilayahnya dangan berpedoman pada Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29.