Sesuai amanat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Keputusan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2014 tentang pedoman perhitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk kegiatan Usaha Air Minum, Industri Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Kegiatan Pertanian serta menunjang pelaksanaan kegiatan Penatagunaan Sumber Daya Air maka Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I menggelar Kegiatan Sosialisasi/Forum Grup Diskusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, yang bertempat disalah satu hotel di Kota Mataram dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Acara diawali sambutan Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I yang diwakili dan disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, I Nyoman Suartika, S.Sos., MM. Pada isi sambutannya Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I dalam melaksanakan PNBP-BJPSDA guna melaksanakan amanat dari Undang-undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Pemungutan dan penyetoran PNBP adalah :
- Instansi Pemerintah wajib menagih dan atau memungut PNBP yang terutang dan wajib menyetor langsung ke Kas Negara
- Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN
- Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara
Sebagai salah satu cara dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP pada Kementerian/Lembaga, sementara itu Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 192/PMK.02/2012 tentang pokok-pokok pengaturan dalam PMK. Berdasarkan hal tersebut diatas maka BWS Nusa Tenggara I melaksanakan FGD PNBP-BJPSDA serta dengan semangat pengabdian dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat khususnya pemanfaatan air, bahwa pengelolaan Sumber Daya Air harus dilakukan secara menyeluruh atau Integrated Water Resources Management (IWRM) . Hal ini dilakukan mengingat semakin kompleksnya persoalan pengelolaan Sumber Daya Air, namun kita tetap melangkah maju mengemban tugas yang diberikan dalam mengelola Sumber Daya Air. Untuk itu diharapkan agar semua pihak dapat bekerjasama, memberikan masukan, saran dan pendapat agar dalam kegiatan ini memperoleh informasi yang lengkap dari seluruh instansi terkait sehingga memudahkan dalam pelaksanaan PNBP-BJPSDA.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan materi diantara lainnya :
- Materi langkah-langkah keuangan dan PNBP serta diskusi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, I Nyoman Suartika, S.Sos., MM
- Perhitungan pajak air permukaan oleh perwakilan Bapenda NTB oleh Muhammad Husin, S. Sos, M.SI dan Haeniah, SE
Acara ini turut dihadiri oleh undangan dan peserta yang antara lain berasal dari :
- Dinas PUPR Provinsi NTB
- Lingkup Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I yang terkait
- PDAM Giri Menang Kabupaten Lombok Barat
- PT. Tirta Daya Rinjani
- PT. PLN (Persero)
- PT. Suar Investindo Capital
- PDAM Kabupaten Lombok Tengah
- PDAM Kabupaten Lombok Timur
- PDAM Kabupaten Lombok Utara
- PT. Narmada Awet Muda
- PT. Rinjani Tirta Abadi
- PT. Sumber Daya Investasi