BBWS Pompengan Jeneberang Gelar Sidang TKPSDA Wilayah Sungai Jeneberang
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menyelenggarakan Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Jeneberang dengan agenda utama pembahasan isu strategis terkait alih fungsi sempadan Sungai Jeneberang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi dampak alih fungsi sempadan sungai yang seharusnya menjadi ruang lindung alami, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian fungsi sungai dari aspek ekologi, sosial, dan hukum.
Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1553/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai pada Ruas Sungai Jeneberang Kota Makassar, Ruas Sungai Jeneberang Kabupaten Gowa, dan Ruas Sungai Jeneberang Kabupaten Takalar di Wilayah Sungai Jeneberang.
Sidang TKPSDA dilaksanakan selama tiga hari, pada 8–10 Juni 2026, yang meliputi kegiatan kunjungan lapangan, sidang komisi, dan sidang pleno.
Kegiatan berlangsung di Aula Bili-Bili, Kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Jalan Bendungan Bili-Bili No. 3, Kota Makassar. Peserta kegiatan terdiri atas 36 anggota TKPSDA Wilayah Sungai Jeneberang yang berasal dari unsur pemerintah dan non-pemerintah.
Dalam forum ini, unsur non-pemerintah yang terdiri dari organisasi profesi, komunitas peduli lingkungan, dunia usaha, serta lembaga swadaya masyarakat berperan aktif memberikan masukan, pandangan, dan rekomendasi berdasarkan pengalaman, serta kondisi faktual di lapangan. Keterlibatan unsur non-pemerintah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Untuk memperkaya pembahasan, sidang menghadirkan beberapa narasumber , yaitu Aksara Alif Raja selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Gowa, Supriadi Anwar selaku Kasi Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, serta Anshar dari BBWS Pompengan Jeneberang.
Melalui sidang ini diharapkan terbangun kesepahaman dan rekomendasi bersama antara unsur pemerintah dan non-pemerintah dalam upaya menjaga fungsi sempadan Sungai Jeneberang sebagai kawasan lindung..(SISDA)
cambalo87@gmail.com