Regulasi Gratifikasi Sudah Diperbarui! Apa Saja yang Berubah dalam Peraturan KPK Nomer 1 Tahun 2026

Aturan gratifikasi kini mengalami pembaruan melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026!

Peraturan ini mengatur tentang penerimaan, penolakan, dan pelaporan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Beberapa ketentuan disesuaikan agar lebih relevan dengan dinamika saat ini serta memperjelas batasan dalam menjaga integritas.

Mari pahami aturan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Bersama, kita dukung pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di BBWS Serayu Opak.

👉Simak informasi pembaruan regulasi melalui:
🔗https://s.pu.go.id/MTk4Mw/Gratifikasi

👉 Laporkan gratifikasi melalui:
🔗https://gol.itjen.pu.go.id/
🔗https://gol.kpk.go.id/login

Menu Aksesibilitas

Normal

Sorot Tautan

Nonaktif

Nonaktif

Normal

Normal

Normal

Normal

Normal

Reset

Terima kasih sudah mengunjungi Website BBWS Serayu Opak, kami terbuka apabila ada kritik, saran, masukan, atau laporan. BBWS Serayu Opak senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).