Aturan gratifikasi kini mengalami pembaruan melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026!
Peraturan ini mengatur tentang penerimaan, penolakan, dan pelaporan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Beberapa ketentuan disesuaikan agar lebih relevan dengan dinamika saat ini serta memperjelas batasan dalam menjaga integritas.
Mari pahami aturan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Bersama, kita dukung pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di BBWS Serayu Opak.
👉Simak informasi pembaruan regulasi melalui:
🔗https://s.pu.go.id/MTk4Mw/Gratifikasi
👉 Laporkan gratifikasi melalui:
🔗https://gol.itjen.pu.go.id/
🔗https://gol.kpk.go.id/login





























