Untuk menyebarluaskan informasi dan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, maka BBWS Serayu Opak menggelar “Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin Sumber Daya Air” di Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.
Dengan adanya sosialisasi, maka diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemangku wilayah serta masyarakat luas terhadap peraturan perizinan di bidang Sumber Daya Air (SDA). Selama beberapa tahun terakhir, BBWS Serayu Opak terus berupaya untuk mensosialisasikan peraturan terkait regulasi, baik secara langsung maupun melalui media massa.
Adanya regulasi tersebut, selain untuk mengatur pemanfaatan dan penggunaan SDA, juga untuk menjamin keberlangsungan dan tertib hukum untuk dunia usaha (investasi). Adapun peraturan yang disosialisasikan yaitu : 1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; serta 2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air. (ikv/wb/ifn)




























