BBWS SUMATERA II MEDAN & : Tugas dan Fungsi https://sda.pu.go.id/balai/bbwssumatera2/rss/category/tugasdanfungsi BBWS SUMATERA II MEDAN & : Tugas dan Fungsi id TUGAS DAN FUNGSI https://sda.pu.go.id/balai/bbwssumatera2/7 https://sda.pu.go.id/balai/bbwssumatera2/7 TUGAS BALAI

Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PRT/M/2016

FUNGSI BALAI

  1. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  2. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  3. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  4. Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
  5. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP);
  6. Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  7. Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  8. Pengelolaan drainase utama perkotaan;
  9. Pengelolaan sistem hidrologi;
  10. Pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
  11. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  12. Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
  13. Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
  14. Fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai;
  15. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;  
  16. Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah;
  17. Pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
  18. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik;
  19. Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai; dan
  20. Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air  dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
    TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
    PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PRT/M/2016
]]>
Mon, 28 Aug 2023 07:05:44 +0700 SISDA