logo
Bimbingan Teknis Dalam Upaya Mengoptimalkan Pengelolaan Bendungan dan Pengukuhan Unit Pengelola Bendungan oleh Menteri Basuki
Foto: Foto : Andika Biro Kompu

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) mengadakan kegiatan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Operasi, Pemeliharaan dan Pemantauan Bendungan Tingkat Dasar dan Pengukuhan Unit Pengelola Bendungan (UPB) yang diselenggarakan pada tanggal 17-20 Oktober 2022.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Jarot Widyoko. Dalam kegiatan ini Menteri Basuki menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta kegiatan "Saya berharap dengan pengukuhan UPB sebagai unit struktural yang khusus menangani bendungan ini, kita dapat meningkatkan kualitas pengelolaan bendungan dengan lebih profesional,” jelas Menteri Basuki

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan bendungan yang lebih baik, sebanyak 66 kepala UPB, kepala Satuan Operasi dan kepala satuan pemeliharaan dari berbagai Balai Wilayah Sungai (BWS/BBWS) di seluruh Indonesia diundang untuk pengukuhan UPB langsung oleh Menteri Basuki dan mendapatkan bimbingan teknis oleh narasumber yang berasal dari BMKG, Direktorat Bina OP,Balai Teknik Bendungan dan para praktisi di bidang yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Jarot Widyoko menyebutkan materi apa saja yang disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis ini. “Bimbingan teknis yang disampaikan berisi materi tentang Perubahan Iklim, Gempa, Monitoring Hidrologi, Instrumentasi, Operasi Waduk, Prinsip Disiplin OP Bendungan, Pemeriksaan Bendungan , Sistem Informasi Bendungan, OP Hydromechanical, Rencana Tindak Darurat dan Pembiayaan Kegiatan OP Bendungan”. Sebut Jarot

Kelembagaan pengelolaan bendungan merupakan salah satu faktor internal yang perlu dioptimalkan untuk mencegah kerusakan dan penurunan fungsi bendungan dengan menyiapkan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan dan bangunan pelengkapnya, membuat rencana kerja, koordinasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, estimasi kebutuhan biaya, pelaporan dan tindak darurat dalam keadaan bahaya.

Selain itu, dalam upaya antisipasi bencana alam, perubahan iklim, dan musim hujan, Unit Pengelolaan Bendungan (UPB) diminta untuk tetap siaga mengamati data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memiliki pengaruh yang besar terhadap pengoperasian bendungan.

Feedback Pengunjung