logo
Blog single photo

Tugas:

Mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, koordinasi sistem penyelenggaraan intern pemerintah di Balai, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.

Fungsi:

  • Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi tatalaksana.
  • Pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di Balai.
  • Pelaksanaan pembinaan kepegawaian Balai.
  • Pengelolaan administrasi dan akuntansi keuangan.
  • Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik Negara.
  • Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit
  • akuntansi wilayah.
  • Pelaksanaan administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan
  • masyarakat.
  • Pelaksanaan koordinasi sistem pengendalian intern pemerintah di Balai.
  • Pelaksanaan komunikasi publik dan hukum.
  • Pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai
  • dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga Balai.
Feedback Pengunjung