logo
Blog single photo

Tugas:

Melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai.

Fungsi:

  • Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
  • Penyusunan dan pengendalian program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan
  • sumber daya air pada wilayah sungai;
  • Pelaksanaan evaluasi kelayakan, manfaat dan dampak kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah
  • sungai;
  • Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan;
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan studi dan investigasi sarana dan prasarana sumber daya air
  • termasuk pemantauan dan evaluasinya;
  • Pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air;
  • Pelaksanaan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan
  • kesehatan kerja dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana di bidang operasi
  • dan pemeliharaan;
  • Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai;
  • Pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di bidang perencanaan umum dan program
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang perencanaan umum dan program
Feedback Pengunjung