Tugas:
Melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai.
Fungsi:
- Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
- Penyusunan dan pengendalian program pengelolaan
sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan
- sumber daya air pada wilayah sungai;
- Pelaksanaan evaluasi kelayakan, manfaat dan dampak
kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah
- sungai;
- Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan;
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan studi dan
investigasi sarana dan prasarana sumber daya air
- termasuk pemantauan dan evaluasinya;
- Pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya
air;
- Pelaksanaan penerapan sistem pengendalian intern
pemerintah dan sistem manajemen keselamatan
- kesehatan kerja dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana
dan prasarana di bidang operasi
- dan pemeliharaan;
- Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja
Balai;
- Pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di
bidang perencanaan umum dan program
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang
perencanaan umum dan program