pu-net

Berita

Kunjungan Kerja DPRD Prov. Kalimantan Tengah, Dalam Rangka Koordinasi Program Kerja di BWSK3

Oleh : Administrator 20 January 2022

Banjarmasin, Rabu (12/01/2022) - Balai Wilayah Sungai Kalimantan III menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mengetahui program-program kerja di BWS Kalimantan III yang masuk dalam WS Barito di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Jimmy Carter beserta anggota. Rombongan tersebut diterima oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha (M. Ardiansyah. Fr, SE, MM, MT) didampingi oleh para pejabat struktural dan fungsional.

Dalam kunjungan kerja tersebut, para Anggota dewan menanyakan tentang program-program kerja di BWS Kalimantan III dan kewenangannya, pengelolaan Bendung Karau dan terkait tentang pengelolaan PLTU. Kemudian Kasi KPISDA, M.Ilyas Firmansyah, S.T.,M.Sc menanggapi pertanyaan tersebut dengan informasi terkait program yang diusulkan untuk BWS Kalimantan III hanya fokus untuk DAS Barito, untuk pembinaan selanjutnya tetap menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Sedangkan terkait usulan-usulan program menggunakan aplikasi “ALPOKAT” yang dapat diakses semua dinas PUPR di wilayah tersebut (WS Barito) yang nantinya usulan tersebut ditampung sementara dan akan ditindak lanjut dengan mengajukan ke pusat. Kemudian usulan-usulan yang menjadi prioritas program harus memiliki 3 Readiness Criteria yaitu harus memiliki Desain,Kesiapan Lahan. dan Dokumen Lingkungan, berupa AMDAL atau UKL/UPL. Sedangkan Daerah yang menjadi kewenangan BWS Kalimantan III di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Utara.

DPRD meminta BWS Kalimantan III untuk melalukan penambahan waduk untuk sungai-sungai yang tercemar agar air sungai bisa kembali digunakan untuk keperluan sehari-hari untuk masyarakat sekitar dan juga melalukan pelebaran dan pengerukan sungai.

Dari pihak BWS Kalimantan III meminta DPRD Prov. Kalteng agar mengajukan atau membuat surat resmi secara langsung atau melalui Kepala Daerah terkait, yang mana nantinya berkas tersebut bisa diajukan ke Direktorat Jenderal SDA untuk dapat ditindak lanjuti.

#SigapMembangunNegeri