Kunjungan Kerja DPRD Prov. Kalimantan Tengah, Dalam Rangka Koordinasi Program Kerja di BWSK3
Banjarmasin,
Rabu (12/01/2022) - Balai Wilayah Sungai Kalimantan III menerima kunjungan
kerja dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mengetahui
program-program kerja di BWS Kalimantan III yang masuk dalam WS Barito di
Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara
tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Jimmy
Carter beserta anggota. Rombongan tersebut diterima oleh Kasubag Umum dan Tata
Usaha (M. Ardiansyah. Fr, SE, MM, MT) didampingi oleh para pejabat struktural
dan fungsional.
Dalam
kunjungan kerja tersebut, para Anggota dewan menanyakan tentang program-program
kerja di BWS Kalimantan III dan kewenangannya, pengelolaan Bendung Karau dan
terkait tentang pengelolaan PLTU. Kemudian Kasi KPISDA, M.Ilyas Firmansyah,
S.T.,M.Sc menanggapi pertanyaan tersebut dengan informasi terkait program yang
diusulkan untuk BWS Kalimantan III hanya fokus untuk DAS Barito, untuk
pembinaan selanjutnya tetap menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air. Sedangkan terkait usulan-usulan program menggunakan aplikasi “ALPOKAT”
yang dapat diakses semua dinas PUPR di wilayah tersebut (WS Barito) yang
nantinya usulan tersebut ditampung sementara dan akan ditindak lanjut dengan
mengajukan ke pusat. Kemudian usulan-usulan yang menjadi prioritas program harus
memiliki 3 Readiness Criteria yaitu harus memiliki Desain,Kesiapan
Lahan. dan Dokumen Lingkungan, berupa AMDAL atau UKL/UPL. Sedangkan Daerah yang
menjadi kewenangan BWS Kalimantan III di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi
Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito
Selatan, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Utara.
DPRD
meminta BWS Kalimantan III untuk melalukan penambahan waduk untuk sungai-sungai
yang tercemar agar air sungai bisa kembali digunakan untuk keperluan
sehari-hari untuk masyarakat sekitar dan juga melalukan pelebaran dan
pengerukan sungai.
Dari
pihak BWS Kalimantan III meminta DPRD Prov. Kalteng agar mengajukan atau
membuat surat resmi secara langsung atau melalui Kepala Daerah terkait, yang
mana nantinya berkas tersebut bisa diajukan ke Direktorat Jenderal SDA untuk
dapat ditindak lanjuti.
#SigapMembangunNegeri