Pengumuman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2021
Program Percepatan
Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai
dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN untuk mendukung
salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020 2025,
yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan
dasar, pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara SWAKELOLA atau tidak dilaksanakan
pihak ketiga/dikontraktualkan, sesuai dengan pakta integritas dan perjanjian kerja
sama antara ketua P3A/GP3A/IP3A dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah
Sungai Kalimantan III.
Penerima P3-TGAI adalah
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk
Perkumpulan Petai Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan
digelar dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala
Desa.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM P3-TGAI :
- Permen. PUPR Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187)
- Kepmen. PUPR Nomor 308/KPTS/M/2021 Tanggal 10 Maret 2021 Tentang Penetapan Dearah Irigasi Penerima P3-TGAI TA.2021
- SE Dirjen. SDA Nomor 04/SE/D/2021 Tanggal 12 Maret 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI