Tugas dan Fungsi BWS Kalimantan V Tanjung Selor

A. Uraian Tugas

Balai Wilayah Sungai mempunyai tugas sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Balai Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.

B. Uraian Fungsi

  1. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
  2. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.
  3. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air.
  4. Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis, desain, dan pengembangan sumber daya air.
  5. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
  6. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Pengelolaan sumber daya air (konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak).
  8. Pengelolaan drainase utama perkotaan.
  9. Pengelolaan sistem hidrologi.
  10. Pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
  11. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air.
  12. Pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air.
  13. Penyusunan rekomendasi teknis izin penggunaan sumber daya air.
  14. Penyusunan saran teknis pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.
  15. Kajian penetapan garis sempadan sungai, danau, situ, serta jaringan irigasi.
  16. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
  17. Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air.
  18. Penyusunan laporan akuntansi keuangan dan barang milik negara.
  19. Pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta komunikasi publik.
  21. Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai.
  22. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.

C. Subbagian dan Seksi

  1. Subbagian Umum dan Tata Usaha

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, penyiapan penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan, urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, penyusunan laporan berkala serta urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga, serta melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik dan proses sertifikasi barang milik negara.

  2. Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air

    Seksi Program dan Perencanaan Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan pola, program, dan rencana pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.

  3. Seksi Operasi dan Pemeliharaan

    Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air serta, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin.

  4. Seksi Pelaksanaan

    Seksi pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, air tanah dan air baku, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, serta pelaksanaan penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.

D. Tugas Kepala Satuan Kerja Selaku Kuasa Pengguna Anggaran

  1. Melaksanakan seluruh tugas Satuan Kerja terutama pelaksanaan rencana kerja telah ditetapkan dan dituangkan dalam DIPA.
  2. Memimpin pelaksanaan seluruh rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam DIPA.
  3. Memberikan pengarahan dan petunjuk kepada Pejabat Inti Satuan Kerja dibawahnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pencapaian output.
  4. Mengusulkan struktur organisasi dan pembantu pejabat Inti Satuan Kerja yang dipimpinnya sesuai kebutuhan.
  5. Menandatangani SK yang mengakibatkan pengeluaran (gaji non PNS, lembur, honor, vakasi, perjalanan dinas).
  6. Melakukan pelimpahan kewenangan pelaksanaan kegiatan operasional Satuan Kerja.
  7. Menetapkan dan menandatangani SK Susunan Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
  8. Menyusun dan membuat laporan seluruh kegiatan Satuan Kerja sesuai peraturan.
  9. Melaporkan setiap kerugian negara tepat pada waktunya kepada Pengguna Anggaran.
  10. Menyusun usulan Rencana Kegiatan Satuan Kerja tahunan (RKA-KL).

E. Tanggung Jawab Kepala Satuan Kerja

  1. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan/rencana kerja dalam DIPA.
  2. Bertanggung jawab atas semua penerimaan/pengeluaran Satuan Kerja yang membebani APBN.
  3. Bertanggung jawab terhadap realisasi keuangan dan pencapaian output.
  4. Bertanggung jawab atas penatausahaan dan pemeliharaan Barang Milik Negara.
  5. Bertanggung jawab atas tertib penatausahaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.
  6. Bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran melalui Atasan Langsung/Pelaksana Program.

F. Pejabat Pembuat Komitmen

  1. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa.
  2. Menetapkan paket pekerjaan dengan ketentuan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
  3. Menetapkan dan mengesahkan HPS, jadwal, tata cara, dan lokasi pengadaan.
  4. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan sesuai kewenangannya.
  5. Menetapkan besaran uang muka sesuai ketentuan.
  6. Menyiapkan, menandatangani, dan melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
  7. Melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Satker.
  8. Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
  9. Menyerahkan aset hasil pengadaan kepada Menteri dengan berita acara.
  10. Menandatangani pakta integritas sebelum pengadaan dimulai.
  11. Melaksanakan rencana kerja sesuai DIPA dengan persetujuan Kepala Satker.
  12. Menandatangani SPK/Kontrak dan dokumen berita acara pekerjaan.
  13. Menandatangani dokumen pengeluaran anggaran baik kontraktual maupun swakelola.
  14. Menyiapkan dan menandatangani SPP beserta dokumen pendukungnya.
  15. Mengajukan tagihan pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran.
  16. Menyusun laporan seluruh kegiatan sesuai DIPA dan menyampaikan kepada Kepala Satker.
  17. Menyusun usulan Rencana Kegiatan Satuan Kerja Tahunan (RKA-KL).