Struktur Organisasi Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I



  24 July 2019 | Admin





Struktur Organisasi Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I

Untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu melakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi dan tata  kerja  unit  pelaksana  teknis  di  Kementerian  Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat maka pemerintah memutuskan melalui Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. 

Merujuk pada peraturan tersebut, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I menggunakan susunan organisasi yang terdiri atas :

- Kepala Balai

- Subbagian Umum Dan Tata Usaha

- Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA

- Seksi Operasi dan Pemeliharaan

- Seksi Pelaksanaan

- Kelompok Jabatan Fungsional 

Dimana personil yang mengisi posisi tersebut adalah pejabat yang telah dilantik sesuai yang tertuang pada Surat Keputusan DIRJEN Sumber Daya Air No. 70/KPTS/D/2020 seperti pada gambar 1.1.

Struktur organisasi pembendaharaan Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri NO. 1250/KPTS/M/2020,  maka terbentuk 5 satuan kerja mandiri (SATKER/SNVT) antara lain:

- SATKER BWS Nusa Tenggara I

- SNVT PJSA

- SNVT PJPA

- SATKER Bendungan

- SATKER Operasi dan Pemeliharaan

Dan 20 Satuan Pelaksana Kegiatan (PPK) yang masing-masing berada di bawah Satuan Kerja Mandiri (SATKER/SNVT) diatas. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan Struktur Organisasi dibawah.