Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 04/PRT/M/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai :
“Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2“
Dan berdasarkan lampiran 5.f peraturan tersebut di atas, di Provinsi Gorontalo ditetapkan memiliki 3 Wilayah Sungai :