/ Berita / Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2026...
Back Kembali ke Berita

Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, Menuju Tata Kelola Air yang Lebih Modern, WS. Parigi-Poso Masuk Cakupan Pengelolaan PJT I

03 Juli 2026 BWS Sulawesi III Palu
Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, Menuju Tata Kelola Air yang Lebih Modern, WS. Parigi-Poso Masuk Cakupan Pengelolaan PJT I

Palu – Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Kementerian Pekerjaan Umum Bersama menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang penambahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I), termasuk di Wilayah Sungai (WS) Parigi–Poso, pada 2 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya air yang lebih profesional, terpadu, dan berkelanjutan.

 

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa berdasarkan Kepres tersebut, cakupan pengelolaan PJT I diperluas ke empat wilayah sungai, yakni WS Bali–Penida, WS Pompengan–Larona, WS Saddang, dan WS Parigi–Poso. Penambahan wilayah kerja ini menjadi respon atas tantangan pengelolaan sumber daya air yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya kebutuhan air, potensi konflik antar pengguna, penurunan kualitas lingkungan, hingga keterbatasan anggaran operasi dan pemeliharaan.

 

Kehadiran PJT I di WS Parigi–Poso diharapkan mampu mengoptimalkan operasi dan pemeliharaan infrastruktur, sekaligus mendukung pembiayaan pengelolaan berkelanjutan melalui skema Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Ditjen SDA mengarahkan adanya pembagian tugas yang jelas antara BWS Sulawesi III Palu dan PJT I, disertai sinkronisasi rencana kerja, penguatan aspek legal, identifikasi pemanfaatan air, serta kesiapan kelembagaan.

 

Kepala BWS Sulawesi III Palu, Medya Ramdhan, menekankan bahwa WS Parigi–Poso memiliki karakteristik strategis karena melintasi beberapa daerah dengan beragam kepentingan, mulai dari penyediaan air baku, irigasi, energi, hingga pelestarian lingkungan. Menurutnya, keberhasilan implementasi Kepres ini membutuhkan koordinasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BWS, PJT I, serta seluruh pemangku kepentingan.

 

Direktur Utama PJT I, Fahmi Hidayat, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara terpadu dari hulu hingga hilir. Berbekal pengalaman mengelola berbagai wilayah sungai di Indonesia, PJT I akan menerapkan teknologi Smart Water Management System untuk meningkatkan pemantauan dan sistem peringatan dini bencana, sekaligus membuka peluang pengembangan energi terbarukan dan layanan air minum. Sinergi antara pemerintah dan PJT I diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sumber daya air serta memperkuat ketahanan air nasional bagi Masyarakat.

#SigapMembangunNegeriuntukRakyat #MengelolaAirUntukNegeri ##PU608

Foto Kegiatan

Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, Menuju Tata Kelola Air yang Lebih Modern, WS. Parigi-Poso Masuk Cakupan Pengelolaan PJT I
Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, Menuju Tata Kelola Air yang Lebih Modern, WS. Parigi-Poso Masuk Cakupan Pengelolaan PJT I
Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, Menuju Tata Kelola Air yang Lebih Modern, WS. Parigi-Poso Masuk Cakupan Pengelolaan PJT I

Bagikan Postingan Ini