Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional Bahas Raperpres Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA


Kategori : Berita SDA

19 Juli 2021, 13:00:00


Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional di Jakarta (9/6)

Foto : Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional di Jakarta (9/6)


Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional menyelenggarakan Sidang Pleno yang dilaksanakan melalui video conference dDewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional menyelenggarakan Sidang Pleno yang dilaksanakan melalui video conference di Jakarta, (9/6).. Dalam Sidang Pleno ini, Dewan SDA Nasional menyampaikan kegiatan program kerja tahun 2020 dan usulan agenda kerja tahun 2021. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional dalam kesempatan ini menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Raperpes) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA. “Raperpes tersebut sudah tersusun dan akan segera dilakukan pembahasan antar kementerian setelah rapat sidang pleno ini sebelum disampaikan ke Presiden,” jelas Menteri Basuki.

Menurutnya, dalam sidang pleno ini perlu diputuskan beberapa hal, yaitu Substansi Draft Rekomendasi terkait Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, Substansi Draft Rekomendasi terkait Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, Substansi Draft Rekomendasi terkait Penyusunan Metodologi Indeks Ketahanan Air, dan Penetapan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2021.

“Di tahun 2021 kebijakan Dewan SDA Nasional akan melakukan penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA, penyiapan masukan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan SDA dan fasilitasi peran pemda dalam penyusunan ketahanan air nasional,” tambahnya.

Dalam Sidang Pleno ini terdapat 8 (delapan) realisasi kegiatan kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2020. Yang pertama adalah Rancangan Peraturan Presiden (Raperpes) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA. Kedua, penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA. Ketiga, review kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) pada tingkat Nasional. Keempat, penyiapan masukan peraturan perundangan terkait pengelolaan SDA telah diselesaikan dan selanjutnya diakomodir dalam PP turunan UU 17 tahun 2019.

Kelima, penyusunan rekomendasi solusi mendasar tentang kebijakan terpadu antar K/L dalam menangani masalah kekeringan. Keenam, kebijakan pengelolaan SDA di calon Ibu Kota Negara (IKN). Ketujuh, rekomendasi terkait pengendalian erosi dan sedimentasi untuk pelestarian fungsi waduk baru yang dibangun. Kedelapan, rekomendasi terkait penyusunan metodologi indeks ketahanan air telah selesai dirumuskan awal Februari 2021.

Ketua Dewan SDA Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Raperpres tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA ini sangat penting untuk pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus untuk mendorong terciptanya tatanan air nasional. “Hal ini akan menjamin ketersediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Tentunya ketahanan air nasional tidak dapat terwujud tanpa adanya kolaborasi baik antara kementerian, lembaga, masyarakat maupun dunia usaha,” jelas Airlangga.

Sidang Pleno Dewan SDA Nasional ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, Direktur Jenderal SDA selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional Jarot Widyoko, para Gubernur, asosiasi dan lembaga pengelola sumber daya air. (Ersytra)

 

Bagikan :