Pra Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Rumuskan Dua Rekomendasi Isu Strategis Nasional 2025
Jakarta - Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) sukses menyelenggarakan Pra Sidang Pleno yang bertujuan untuk memfinalisasi dan menyepakati rekomendasi strategis di bidang sumber daya air pada Senin (24/11). Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro, selaku Sekretaris DSDAN, memaparkan dan menyampaikan dua rekomendasi isu strategis nasional yang telah rampung dirumuskan pada tahun 2025.
Dua isu krusial yang diangkat dan diresmikan sebagai rekomendasi DSDAN adalah:
Rekomendasi Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan, Program, Aksi Mitigasi dan Dampak Perubahan Iklim terhadap Sumber Daya Air, dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ditetapkan sebagai leading sector.
Rekomendasi Pengelolaan Sumber Daya Air di Pulau-Pulau Kecil (PPK) dan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai leading sector.
Rekomendasi 1: Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Dampak Perubahan Iklim
Rekomendasi ini disusun sebagai respons atas meningkatnya ancaman dan kerentanan sektor sumber daya air terhadap fenomena perubahan iklim global, dengan fokus pada penguatan kapasitas nasional dalam mitigasi dan adaptasi.
A. Aspek Regulasi dan Kebijakan:
Optimalisasi Pelaksanaan Regulasi Bencana: Mendorong pelaksanaan regulasi dan kebijakan yang sudah ada, khususnya dengan menyusun pedoman operasional yang detail dan terpadu untuk mengantisipasi kejadian bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim.
Penguatan Green Development: Memperkuat kebijakan dan implementasi konsep Pembangunan Hijau (Green Development) di seluruh sektor pembangunan. Hal ini mencakup upaya signifikan untuk mengurangi emisi karbon, serta mengendalikan kenaikan temperatur udara melalui praktik-praktik pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pembentukan Tim Kerja Lintas Kementerian untuk TMC: Mengoptimalkan kebijakan nasional melalui pembentukan tim kerja yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Tim ini bertugas menyusun kerangka kerja dan standar operasional prosedur (SOP) yang komprehensif untuk penyelenggaraan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sebagai salah satu instrumen mitigasi kekeringan atau banjir ekstrem.
B. Aspek Teknologi:
Perluasan Early Warning System (EWS): Mendorong upaya perluasan cakupan dan peningkatan akurasi sistem peringatan dini (early warning system) untuk bencana banjir dan kekeringan. Perluasan ini harus dilakukan secara merata, dengan prioritas utama diberikan kepada wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
C. Aspek Tata Kelola:
Penguatan Kapasitas Kelembagaan: Melakukan penguatan kapasitas kelembagaan secara menyeluruh, mencakup restrukturisasi organisasi yang relevan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang kompeten, serta pengembangan sistem dan tata kelola yang efisien dan berbasis digital.
Rekomendasi 2: Pengelolaan Sumber Daya Air di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPK dan PPKT)
Rekomendasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berbasis konservasi di PPK dan PPKT, mengingat kerentanan geografis dan keterbatasan sumber daya di wilayah tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memimpin upaya ini.
A. Aspek Regulasi dan Kebijakan:
Harmonisasi Regulasi Lintas Sektor: Pembentukan tim lintas sektor dengan mandat khusus untuk melakukan harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan dan konservasi PPK dan PPKT.
Pengaturan Pemanfaatan oleh KKP: Menyusun Peraturan Menteri KKP yang secara spesifik mengatur Pemanfaatan PPK dan Perairan di sekitarnya, guna memastikan keberlanjutan ekosistem.
Payung Hukum Tingkat Presiden: Memastikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada PPK dan PPKT dipayungi oleh aturan di tingkat Presiden (Peraturan Presiden) untuk memberikan kekuatan hukum dan koordinasi yang tinggi.
Penetapan PPK Prioritas: Penentuan daftar PPK prioritas yang mendesak penanganannya melalui Keputusan Presiden.
Sistem Pemantauan Digital: Penyiapan sistem pemantauan digital (on site dan overview surveillance) pada PPK prioritas untuk memantau kualitas dan kuantitas sumber daya air secara real-time.
Penguatan Pengawasan Terpadu: Penguatan peran tim gabungan pengawasan melalui pelibatan aktif Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat setempat.
Integrasi Perizinan Spasial: Mengintegrasikan Proses Perizinan antar Kementerian/Lembaga (K/L) untuk PPK dengan memanfaatkan platform Online Single Submission (OSS) berbasis spasial untuk meminimalisir tumpang tindih izin dan risiko lingkungan.
B. Aspek Sarana dan Prasarana:
Alokasi Anggaran Infrastruktur: Mengalokasikan anggaran khusus untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air di PPK dan PPKT prioritas.
Penguatan Konektivitas Digital: Peningkatan konektivitas digital pada PPK dan PPKT untuk mendukung sistem adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, termasuk penyediaan dashboard informasi yang dapat diakses oleh K/L terkait.
Peningkatan Kapasitas Pendayagunaan Air: Peningkatan fasilitas pendayagunaan sumber daya air untuk kepentingan masyarakat di PPK prioritas, baik melalui pembangunan tampungan air (embung, tandon) maupun fasilitas desalinasi air laut.
Peningkatan Tata Kelola Limbah: Peningkatan tata kelola limbah cair dan padat secara efektif dan berkelanjutan pada PPK prioritas.
C. Aspek Sosial dan Ekonomi:
Pelatihan Keterampilan Lokal: Penyelenggaraan pelatihan keterampilan bagi masyarakat untuk pemanfaatan sumber daya alam lokal secara bijaksana dan berkelanjutan.
Pengembangan Kesadaran Lingkungan: Pengembangan kesadaran kritis lingkungan melalui jalur formal (pendidikan) maupun jalur budaya di masyarakat pada PPK.
Penanganan Keadaan Darurat: Penyiapan metode dan panduan praktis penanganan keadaan darurat, baik untuk menghadapi kekeringan maupun bahaya siklon, bagi masyarakat pada PPK dan PPKT.
Kemandirian Energi: Mendorong kemandirian energi pada PPK prioritas dengan pemanfaatan optimal sumber energi baru dan terbarukan (EBT).
Kesiapan Kesehatan Lingkungan: Peningkatan ketahanan dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi dampak kesehatan akibat perubahan iklim dan pencemaran lingkungan, termasuk penyiapan sanitasi yang layak dan upaya menonaktifkan vektor penyakit yang berkaitan dengan air.
D. Aspek Sumber Daya Air (Konservasi):
Moratorium Deforestasi: Penerapan moratorium (penghentian sementara) kegiatan deforestasi pada pulau-pulau kecil yang telah dinilai kritis tingkat kerusakannya.
Penyusunan Rencana Induk: Penyusunan rencana induk terpadu pada pulau-pulau kecil untuk pengelolaan air bagi masyarakat dan tindakan konservasi, termasuk mitigasi bahaya abrasi melalui pembangunan tanggul laut alami dan konservasi terumbu karang.
Pembatasan Izin Pemanfaatan Lahan: Melakukan pembatasan dan pengendalian ketat terhadap izin pemanfaatan lahan pada pulau-pulau kecil dengan risiko lingkungan tinggi melalui platform OSS.
Penguatan Fungsi Pemantauan Terpadu: Penguatan fungsi pemantauan dengan pelibatan aktif Pemerintah Daerah, masyarakat, dan unsur non-pemerintah.
E. Aspek Peran dan Partisipasi Pemangku Kepentingan:
Penguatan Peran Masyarakat: Penguatan peran masyarakat di PPK dan PPKT dalam pengelolaan sumber daya lahan dan air, baik melalui mekanisme formal maupun kearifan budaya lokal.
Kemitraan Berkelanjutan: Pengembangan kemitraan dengan investor yang memiliki prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
Fasilitasi Pendanaan Hijau: Penciptaan fasilitas pendanaan yang berbasis pada instrumen lingkungan (green finance) dan instrumen iklim (climate finance).
-----Tugas dan Fungsi DSDAN: Mendorong Sinergi Kebijakan Nasional
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menekankan relevansi rekomendasi ini. “Rekomendasi kebijakan yang telah disusun ini bertujuan utama untuk menyinergikan Kementerian/Lembaga melalui sinkronisasi kebijakan, strategi, dan program terkait sumber daya air, guna mendukung ketahanan pangan dan energi nasional,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (PEPRES) Nomor 10 Tahun 2017, Dewan Sumber Daya Air Nasional memiliki tugas pokok memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. Selain itu, DSDAN juga bertugas mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan.
Fungsi utama DSDAN mencakup:
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
Koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi (monev) pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan.
Pra Sidang Pleno DSDAN ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air sebagai modal utama pembangunan nasional di tengah tantangan perubahan iklim dan kebutuhan pengelolaan wilayah kepulauan.
- Kompu SDA