TERIMA KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN SUMEDANG, BBWS CIMANUK CISANGGARUNG PERTEGAS REGULASI tentang KERAMBA JARING APUNG DI BENDUNGAN JATIGEDE
CIREBON - Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung kembali terima kunjungan kerja dan diskusi terbuka dari anggota DPRD Kabupaten Sumedang di Ruang Rapat Cisanggarung pada Selasa (24/5/2022). Sebelumnya Kepala BBWS Dr. Ismail Widadi, ST, M.Sc telah menyampaikan kepada Bupati Sumedang terkait penanganan dampak sekunder pemanfaatan Bendungan Jatigede termasuk penertiban Karamba Jaring Apung (KJA) dan Jaring Tancap (JT) di Bendungan Jatigede pada 28 November 2020 silam.
Aktifitas KJA dikhawatirkan akan merugikan warga masyarakat Kabupaten Sumedang, khususnya masyarakat sekitar Bendungan Jatigede, seperti menurunnya kuantitas dan kualitas air yang ditampung Bendungan Jatigede dan air tanah diluar kawasan Bendungan Jatigede, serta terganggunya stabilitas tanggul bendungan yang dampak terburuknya menyebabkan kebocoran atau jebolnya tanggul.
Dalam diskusi, anggota DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa masyarakat butuh regulasi yang menegaskan tetang dibolehkan atau tidaknya KJA di Bendungan Jatigede. Sebab di lapangan sering kali terjadi benturan antara pihak Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar Bendungan Jatigede.
Menanggapi hal tersebut, pihak BBWS Cimanuk Cisanggarung kembali menegaskan bahwa keramba jaring apung dilarang, bahkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Sumedang sudah menegaskan KJA juga dilarang. (PPID - Cimancis)