INFORMASI UMUM
Jumat, 10 Maret 2023INFORMASI UMUM BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CITANDUY
Sebelum berdirinya BBWS Citanduy pada mulanya dibentuk sebuah wadah organisasi PWS Citanduy. PWS Citanduy dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 133/KPTS/1969 tanggal 1 April 1969 dengan wilayah DPS Citanduy. Selanjutnya dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tentang pembagian Satuan Wilayah Sungai (SWS), wilayah kerja sungai Citanduy (SWS 02.07) meliputi dua provinsi yaitu Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tahun 1994 dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pengairan Nomor 23/KPTS/1994 tanggal 19 April 1994, Organisasi Pengelola Sungai Citanduy menjadi Badan Pelaksana Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai CitanduyCiwulan dengan wilayah kerja meliputi Satuan Wilayah Sungai (SWS) Citanduy dan Satuan Wilayah Sungai (SWS) Ciwulan.
Pembagian wilayah sungai mengalami perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 11A/PRT/M/2006 dan Wilayah Sungai (WS) Citanduy dinyatakan sebagai Wilayah Sungai Lintas Provinsi dengan kewenangan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) berada pada Pemerintah (Pusat) sedangkan Wilayah Sungai Ciwulan menjadi tanggung jawab Propinsi Jawa Barat. Kemudian, organisasi BBWS Citanduy ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2006 tanggal 17 Juli 2006, dan diperbaharui berdasarkan peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.