Catatan:- PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandann atau perekaman, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
- Informasi lebih lanjut hubungi Gerai Informasi Publik di Nomor Telepon: 085241779873
- Bila pemohon dan Pengguna Informasi berbeda, maka data Pemohon dan Pengguna harus dicantumkan.