Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 serta mendukung fungsi TKPSDA WS Berau–Kelai, telah diselenggarakan Sidang Pleno Ke-I TKPSDA WS Berau - Kelai Tahun 2025. Sidang yang digelar secara hybrid (daring dan luring) ini dibuka langsung oleh Ketua TKPSDA WS Berau – Kelai, Yusliando, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor, Bpk. Mustafa dan dihadiri oleh para anggota TKPSDA WS Berau – Kelai yang berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah
Sidang Pleno Ke-I ini bertujuan untuk membahas mengenai Monitoring dan Evaluasi Matriks PSIH3 (Pengololaan Sistem Informasi Hidrologi,Hidrometeorologi,Hidrogeologi) yang merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan pada wilayah sungai Berau–Kelai.
Pembahasan mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Capaian pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai Berau–Kelai selama periode sebelumnya dan yang sedang berjalan;
- Evaluasi efektivitas pelaksanaan program berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam Matriks PSIH3;
- Identifikasi kendala dan tantangan di lapangan yang dihadapi oleh para pelaku pengelolaan sumber daya air, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha;