Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok
Balai Wilayah Sungai Papua Memiliki Tugas Pokok untuk Melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Provinsi Papua yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan dalam Rangka Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Fungsi
Fungsi Balai Wilayah Sungai Papua antara lain sebagai berikut:
- Menyusun Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai (WS) Papua, yaitu WS Mamberamo-Tami-Apauvar dan WS Einlanden-Digoel-Bikuma (Keppres Nomor 12 Tahun 2012);
- Menyusun Rencana dan Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan Lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai Papua;
- Pengelolaan Sumber Daya Air yang meliputi Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Wilayah Sungai Papua;
- Penyiapan Rekomendasi Teknis dalam Pemberian Ijin atas Penyediaan, Peruntukkan, Penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Papua;
- Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Papua;
- Pengelolaan sistem hidrologi
- Penyelenggaraan Data dan Informasi Sumber Daya Air;
- Fasilitasi Kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Papua;
- Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
- Pelaksanaan Ketata Usahaan Balai Wilayah Sungai Papua.
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP)