Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam menerima kunjungan dari Tim Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan yang terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sei Jang Duriangkang, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Pembangunan Bendungan Muara Sei Gong di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan evaluasi yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 19 Juli 2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.487/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2021. Evaluasi berkala yang bersifat rutin ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan seluas 286,805 Ha pada Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas berjalan sesuai dengan regulasi dan tetap menjaga kelestarian kehutanan sekitar.
Fokus utama dari evaluasi ini mencakup peninjauan komprehensif terhadap pemenuhan 15 poin kewajiban yang melekat pada PPKH Bendungan Muara Sei Gong. Poin-poin tersebut di antaranya meliputi pelaksanaan rehabilitasi/revegetasi, penanaman pohon pelindung di sekeliling areal kerja, perlindungan hutan dan penataan batas, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga pelaporan berkala secara online kepada Kementerian Kehutanan.
Melalui komitmen pemenuhan seluruh kewajiban PPKH tersebut, BWS Sumatera IV Batam bersama seluruh instansi terkait terus berupaya memastikan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak hanya berfungsi optimal dalam penyediaan air baku bagi masyarakat Batam, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan penurunan emisi karbon.
