Balai Air Tanah merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
Balai Air Tanah mempunyai peran dalam mendukung pengelolaan air tanah melalui layanan teknis, pengembangan dan penerapan teknologi, pengelolaan data teknis, serta pengelolaan laboratorium di bidang air tanah.
Dalam menjalankan tugasnya, Balai Air Tanah menyelenggarakan pelayanan teknis yang meliputi pengujian, analisis, pengkajian, dan inspeksi. Selain itu, Balai Air Tanah juga melaksanakan penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang air tanah; diseminasi dan kerja sama; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta penyusunan advis dan rekomendasi teknis dalam mendukung Mitigasi Bencana Alam.
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Balai Air Tanah berkomitmen menyediakan layanan teknis, data, informasi, serta rekomendasi yang akurat, profesional, dan bermanfaat bagi pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat.