PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO 1 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Tugas
Balai Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang air tanah.
Fungsi
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang air tanah;
- pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang air tanah;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang air tanah;
- pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang air tanah;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- pengelolaan data teknis bidang air tanah;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai;
- pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.