Logo PU BALAI AIR TANAH - DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
  • Profil >
    • Tentang Kami
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Zona Integritas
    • Lokasi dan Kontak
  • Pelayanan Publik >
    • Layanan Terpadu >
      • Layanan Advis Teknis
      • Layanan Data dan Informasi
      • Magang/Kunjungan
      • Peminjaman Ruangan
    • E-PPID
    • Layanan Pengaduan
    • Standar Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi Publik >
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Publikasi >
    • Berita
    • Edukasi Air Tanah
    • Infografis
    • Galeri >
      • Foto
      • Video
    • Pengumuman

Tugas dan Fungsi

Beranda Profil Tugas dan Fungsi

Profil Balai Air Tanah

Tugas dan Fungsi

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO 1 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Tugas

Balai Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang air tanah.

Fungsi

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang air tanah;
  3. pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang air tanah;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang air tanah;
  5. pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang air tanah;
  6. pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
  7. pengelolaan data teknis bidang air tanah;
  8. pengelolaan laboratorium;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  10. pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai;
  11. pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan
  12. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Profil
  • Tentang Kami
  • Tugas dan Fungsi
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Zona Integritas
  • Lokasi dan Kontak
Logo Kementerian Pekerjaan Umum Balai Air Tanah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Profil

  • Profil Balai
  • Tugas dan Fungsi
  • Visi dan Misi
  • Lokasi dan Kontak

Layanan

  • Standar Pelayanan
  • Permintaan Pelayanan
  • E-PPID
  • Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

  • Jl. Ir. H. Juanda No.193, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 40135
  • (022) 20463967
  • 0819 1300 9001
  • balaiairtanah@pu.go.id

© 2026 Balai Air Tanah. Seluruh hak cipta dilindungi.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air