Komitmen Pencegahan Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pencegahan gratifikasi merupakan bagian integral dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung. Gratifikasi dalam bentuk apa pun—baik berupa uang, barang, fasilitas, hiburan, diskon, perjalanan, maupun janji tertentu—berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Komitmen penolakan terhadap gratifikasi dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan ini diperkuat dengan kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Selain itu, komitmen ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan larangan bagi PNS untuk menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak yang memiliki kepentingan atas keputusan atau tindakan yang diambil oleh PNS tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dalam konteks pembangunan Zona Integritas, upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan BBWS Cimanuk Cisanggarung dilaksanakan melalui penguatan integritas aparatur, penerapan standar pelayanan yang transparan, serta pengendalian internal yang konsisten. Hal ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, yang menempatkan pengendalian gratifikasi sebagai salah satu indikator utama dalam area perubahan penguatan integritas dan pengawasan.
Secara operasional, BBWS Cimanuk Cisanggarung mendorong seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mewajibkan pelaporan gratifikasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Upaya ini didukung dengan kegiatan sosialisasi, internalisasi nilai integritas, serta penguatan peran pimpinan sebagai teladan (role model) dalam penerapan budaya kerja antikorupsi.
Dengan menerapkan kebijakan dan langkah pencegahan gratifikasi secara konsisten, BBWS Cimanuk Cisanggarung berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan. Integritas aparatur diposisikan sebagai fondasi utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
















PU
