Dampak Program P3-TGAI bagi Petani Desa Cisetu Kabupaten Majalengka

Dampak Program P3-TGAI bagi Petani Desa Cisetu Kabupaten Majalengka

16 November 2025 32 views

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung di Desa Cisetu, Kabupaten Majalengka, menjadi upaya penting dalam meningkatkan kualitas layanan irigasi berbasis pemberdayaan masyarakat. Melalui program ini, pemerintah desa bersama kelompok tani memperoleh dukungan pembangunan saluran irigasi yang lebih tertata untuk menunjang kebutuhan air pada lahan pertanian setempat.

Secara teknis, P3-TGAI berfokus pada rehabilitasi dan pembangunan saluran irigasi tersier dengan melibatkan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai pelaksana kegiatan. Pekerjaan yang dilakukan meliputi pembangunan pasangan batu, perbaikan saluran tanah, serta penyusunan kemiringan saluran untuk memastikan distribusi air lebih seimbang. Pendekatan partisipatif ini memperkuat rasa kepemilikan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pemeliharaan saluran di lapangan.

Menurut penuturan Iwan Kriswana, Kepala Desa Cisetu, keberadaan saluran irigasi hasil program P3-TGAI sangat membantu para petani dalam mengairi lahan secara lebih teratur. Ketersediaan air yang lebih stabil memungkinkan peningkatan intensitas tanam, sehingga produktivitas pertanian dapat berkembang dari musim ke musim. Selain itu, semangat gotong royong masyarakat juga meningkat karena keterlibatan langsung dalam proses pembangunan dan pemeliharaan saluran.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2023, P3-TGAI berkontribusi pada peningkatan indeks layanan irigasi di sejumlah daerah, dengan estimasi peningkatan produktivitas lahan sebesar 10–20% setelah saluran tersier direhabilitasi. Data tersebut merupakan estimasi berbasis laporan teknis program di tingkat nasional pada lokasi-lokasi dengan karakteristik saluran yang serupa. Bagi petani di Desa Cisetu, hasil tersebut tercermin dari peningkatan kelancaran pasokan air dan penurunan biaya operasional pengairan.

Pelaksanaan P3-TGAI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Program Irigasi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, serta mendukung amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air terkait pengelolaan irigasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui program ini, BBWS Cimanuk Cisanggarung terus memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di wilayah Cisetu.