Pembersihan Sampah Sungai Sukalila dalam Peringatan Hari Bakti PU ke-80
Kegiatan pembersihan sampah di Sungai Sukalila, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-80. Acara ini menjadi bagian dari upaya pemeliharaan sungai untuk menjaga kapasitas aliran, kualitas lingkungan, serta mendorong terciptanya ruang publik yang lebih layak bagi masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan instansi teknis, termasuk BBWS Cimanuk Cisanggarung.
Secara teknis, pembersihan difokuskan pada pengangkatan sampah permukaan, sedimen ringan, dan pengendapan yang menghambat aliran air di beberapa segmen Sungai Sukalila. Proses ini dilakukan melalui kerja lapangan manual oleh petugas serta dukungan peralatan pembersihan untuk memastikan area bantaran sungai dapat kembali berfungsi dengan baik. Penataan awal kawasan turut disiapkan untuk mendukung rencana pemulihan lingkungan sungai secara berkelanjutan.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mendukung langkah BBWS Cimanuk Cisanggarung dalam meningkatkan kualitas Sungai Sukalila. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap rencana penataan kawasan sungai, termasuk pembangunan taman yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk olahraga dan kegiatan rekreasi keluarga.
Dari sisi data lingkungan, kondisi Sungai Sukalila merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan. Berdasarkan Data Kementerian Pekerjaan Umum dalam Rencana Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, kegiatan pemeliharaan rutin sungai membantu menekan risiko genangan dan mendukung peningkatan kualitas lingkungan perkotaan. Kegiatan pembersihan ini menjadi bagian dari upaya tersebut dan diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pentingnya pengelolaan sungai secara terpadu, termasuk aspek pemeliharaan serta pelestarian fungsi sumber daya air. Selain itu, penataan ruang publik yang direncanakan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kegiatan pembersihan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, Dwi Agus Kuncoro, serta SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Melalui sinergi lintas instansi, kegiatan ini diharapkan menjadi awal penguatan tata kelola sungai dan penataan kawasan bantaran untuk mendukung keberlanjutan lingkungan kota.