Uji Petik Pekerjaan Saluran Irigasi di Desa Panyingkiran untuk Menjamin Kualitas Pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2025
30 November 2025
29 views
Pelaksanaan uji petik pada pekerjaan saluran irigasi di Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, merupakan bagian dari rangkaian pengawasan teknis yang dilakukan oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung dalam mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung mengikuti persyaratan desain, ketentuan teknis, serta standar kualitas yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Secara teknis, uji petik dilakukan dengan meninjau titik-titik representatif pada saluran yang sedang dibangun. Pemeriksaan meliputi verifikasi dimensi bangunan seperti tinggi, lebar, dan tebal pasangan, sesuai dengan gambar kerja. Selain itu, tim lapangan juga memeriksa kualitas pasangan batu, kerapatan adukan, dan kesesuaian material konstruksi dengan spesifikasi teknis. Proses ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi aktual pekerjaan sehingga setiap potensi deviasi dapat diidentifikasi sejak dini.
Sebagai bagian dari evaluasi fungsi hidraulik, tim melakukan pengecekan kelancaran aliran air pada segmen terbangun untuk memastikan tidak terdapat hambatan, penyempitan, maupun potensi kebocoran. Pengujian ini dilakukan dengan metode aliran terbuka berdasarkan standar Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dengan demikian, kinerja saluran dapat dipastikan mampu memenuhi kebutuhan irigasi pada lahan pertanian sekitar, yang menurut data BPS Majalengka (2024) memiliki cakupan sawah irigasi teknis lebih dari 33 ribu hektare.
Kegiatan ini juga berpedoman pada regulasi pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011, serta ketentuan konstruksi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pekerjaan pasangan batu dan struktur saluran. Selain itu, proses pengawasan mengacu pada ketentuan pengendalian kontrak dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, sehingga setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme pengadaan pemerintah.
Melalui pelaksanaan uji petik ini, BBWS Cimanuk Cisanggarung memastikan bahwa kualitas pekerjaan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil verifikasi awal terhadap dimensi, material, dan fungsi aliran memungkinkan penyusunan tindak lanjut teknis, baik berupa penyempurnaan pekerjaan maupun penyesuaian metode pelaksanaan. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga agar pembangunan saluran irigasi benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kegiatan pertanian di Desa Panyingkiran.
Dengan pengawasan yang terstruktur dan berbasis regulasi, kegiatan uji petik ini diharapkan mendukung peningkatan layanan irigasi yang lebih andal serta menunjang produktivitas pertanian masyarakat setempat. Upaya ini sekaligus mencerminkan komitmen BBWS Cimanuk Cisanggarung dalam memperkuat pengelolaan infrastruktur sumber daya air melalui proses konstruksi yang terukur, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani.