Penyelesaian Pekerjaan Inpres 02 Tahun 2025 Tahap III di Desa Pasir Panjang
14 December 2025
76 views
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025 Tahap III di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, telah selesai dilaksanakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur irigasi guna meningkatkan layanan pengairan bagi sektor pertanian di wilayah perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, BBWS Cimanuk Cisanggarung membangun saluran irigasi dengan panjang total 408 meter. Pembangunan jaringan ini dirancang untuk mendukung distribusi air yang lebih tertata dan sesuai dengan kebutuhan lahan pertanian di wilayah layanan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan, saluran irigasi tersebut memberikan outcome berupa layanan pengairan pada lahan pertanian seluas 45 hektare. Infrastruktur ini diharapkan mampu meningkatkan ketercukupan air irigasi bagi lahan sawah yang sebelumnya mengalami keterbatasan aliran air.
Kegiatan pembangunan ini juga memberikan dampak sosial melalui keterlibatan tenaga kerja lokal sebanyak 168 Hari Orang Kerja (HOK). Keterlibatan masyarakat setempat menjadi bagian dari upaya mendukung perputaran ekonomi lokal selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Penerima manfaat langsung dari pembangunan saluran irigasi ini adalah Kelompok Tani Gemar Tani. Dengan tersedianya jaringan irigasi yang lebih baik, kelompok tani diharapkan dapat mengelola pola tanam secara lebih optimal, menjaga ketersediaan air, serta meningkatkan produktivitas pertanian.
Penyelesaian pekerjaan Inpres 02 Tahun 2025 Tahap III ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Melalui pembangunan infrastruktur irigasi yang berkelanjutan, BBWS Cimanuk Cisanggarung terus berupaya memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.