Sidang Pleno V TKPSDA WS Cimanuk Cisanggarung: Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Ketahanan Air

Sidang Pleno V TKPSDA WS Cimanuk Cisanggarung: Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Ketahanan Air

16 November 2025 55 views
Sidang Pleno V Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung dilaksanakan pada 29 Oktober sebagai forum koordinasi untuk memperkuat peran kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya air. Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi bersama bagi para pemangku kepentingan dalam memastikan seluruh program berjalan selaras dengan tujuan peningkatan ketahanan air di wilayah sungai Cimanuk Cisanggarung. Forum pleno tersebut juga menekankan pentingnya self awareness setiap anggota dalam menjalankan mandat yang telah ditetapkan. Secara teknis, pleno ini membahas penghitungan Indeks Ketahanan Air (IKtA) yang menjadi salah satu indikator kinerja pengelolaan sumber daya air di tingkat wilayah sungai. IKtA mencakup aspek ketersediaan air, pemanfaatan, konservasi, infrastruktur, hingga kelembagaan, sehingga memerlukan proses verifikasi lintas sektor. Pertemuan ini dilaksanakan secara hybrid, di mana sebagian anggota hadir secara langsung dan lainnya mengikuti melalui Zoom Meeting untuk memastikan seluruh komponen dapat memberikan masukan secara merata. Manfaat pleno ini sangat penting bagi masyarakat, karena hasil evaluasi IKtA berpengaruh pada perencanaan program pengelolaan yang terkait langsung dengan kebutuhan air baku, pertanian, pengurangan risiko bencana, serta pelayanan jaringan irigasi. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2024, wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung mengalami peningkatan kebutuhan air irigasi sebesar 5–7% per tahun, terutama di sentra produksi padi dan hortikultura. Penguatan kapasitas kelembagaan melalui pleno ini mendukung penyesuaian perencanaan agar pelayanan air tetap terjaga. Dari sisi statistik, penghitungan IKtA mengacu pada pedoman Kementerian Pekerjaan Umum yang menilai tingkat ketahanan air nasional pada angka 64,55 pada tahun 2023, masuk dalam kategori “cukup tahan”. Pleno ini menjadi forum untuk mengidentifikasi faktor-faktor di wilayah sungai Cimanuk Cisanggarung yang dapat meningkatkan nilai ketahanan tersebut, terutama pada aspek konservasi dan ketersediaan infrastruktur air. Data tersebut merupakan estimasi berbasis publikasi resmi dan akan diperbarui melalui forum pleno untuk mendapatkan nilai spesifik pada wilayah sungai ini. Pelaksanaan Sidang Pleno V berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang mengamanatkan pembentukan TKPSDA sebagai wadah koordinasi lintas instansi. Dengan dasar hukum tersebut, pleno ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berlangsung menyeluruh, akurat, serta berkelanjutan demi mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah sungai Cimanuk Cisanggarung.