Pelaksanaan Program P3-TGAI Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Wilayah Kerja BBWS Cimanuk Cisanggarung

Pelaksanaan Program P3-TGAI Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Wilayah Kerja BBWS Cimanuk Cisanggarung

16 November 2025 89 views
Pelaksanaan Program P3-TGAI Tahap I Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan irigasi pada wilayah kerja BBWS Cimanuk Cisanggarung. Kegiatan ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dihadiri oleh 383 peserta sebagai langkah penyelesaian administrasi serta penguatan koordinasi antara instansi pemerintah dan kelompok masyarakat. Program ini meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di 157 lokasi yang tersebar di Kabupaten Kuningan, Indramayu, Majalengka, Sumedang, dan Garut. Secara teknis, pekerjaan mencakup perbaikan saluran irigasi sepanjang 39.250 meter, mulai dari peningkatan struktur hingga optimalisasi distribusi air untuk mendukung pola tanam berkelanjutan. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat penerima manfaat sesuai pedoman teknis pelaksanaan P3-TGAI. Dampak program terhadap layanan irigasi cukup luas, terutama dalam mendukung produktivitas pertanian. Jaringan irigasi yang telah dibangun dan direhabilitasi memberikan suplai air ke lahan pertanian seluas 3.733 hektare, sehingga membantu kelancaran masa tanam dan menurunkan risiko kekurangan pasokan air. Keterlibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan turut memperkuat pemeliharaan infrastruktur irigasi setelah pembangunan selesai. Secara ekonomi, pelaksanaan Program P3-TGAI juga memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. Serapan tenaga kerja tercatat mencapai 225.409 Hari Orang Kerja (HOK), yang merupakan estimasi berbasis standar perhitungan program pemberdayaan masyarakat. Kontribusi ini membantu meningkatkan pendapatan rumah tangga sekaligus memperkuat kegiatan ekonomi lokal di sekitar lokasi program. Program P3-TGAI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Irigasi serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan infrastruktur pertanian dalam RPJMN. Pelaksanaan kegiatan mengikuti prinsip pemberdayaan masyarakat dan akuntabilitas, sesuai arahan Kementerian Pekerjaan Umum dalam memperkuat layanan irigasi di tingkat daerah.