Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Kabupaten Indramayu
16 November 2025
45 views
Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Kabupaten Indramayu menjadi forum koordinasi penting dalam membahas penyelenggaraan infrastruktur sumber daya air. Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung turut mendampingi Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka memberikan pemaparan teknis terkait kondisi eksisting, tantangan pengelolaan wilayah sungai, serta kebutuhan penguatan layanan infrastruktur di Kabupaten Indramayu yang termasuk dalam kawasan pesisir utara Jawa.
Pada agenda tersebut, dilakukan pembahasan komprehensif mengenai sistem pengelolaan air baku, mitigasi banjir kawasan pesisir, serta dukungan operasi dan pemeliharaan infrastruktur yang berada di bawah kewenangan BBWS Cimanuk Cisanggarung. Kegiatan ini turut menyoroti kondisi tanggul, jaringan irigasi teknis, serta pola pengelolaan sedimentasi di beberapa lokasi yang menjadi fokus pembinaan. Pemaparan teknis juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas layanan air bagi kawasan pertanian dan permukiman.
Kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Irwan Darmawan beserta jajaran anggota Komisi V DPR RI, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan beberapa lembaga terkait lain. Kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kebutuhan masyarakat pesisir—khususnya terkait pengelolaan air, irigasi, dan pengendalian banjir—dapat direspons secara terukur dan terarah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Indramayu Tahun 2024, wilayah ini memiliki lebih dari 115.000 hektar lahan sawah dan mendukung produksi padi nasional sebesar 1,2 juta ton per tahun. Infrastruktur sumber daya air, termasuk sistem irigasi dan bangunan pengendali banjir, menjadi aspek vital yang memengaruhi produktivitas pertanian dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Oleh karena itu, percepatan pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan bagi ketahanan pangan daerah.
Dalam konteks tata kelola, pembahasan juga mengacu pada regulasi yang menjadi dasar kewenangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2015 mengenai Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. Kerangka regulatif tersebut memastikan bahwa setiap program yang dijalankan selaras dengan standar nasional dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif semakin menguat sehingga mendorong peningkatan kualitas layanan infrastruktur sumber daya air di Kabupaten Indramayu. Kolaborasi tersebut penting untuk mendukung pengelolaan wilayah sungai yang lebih efektif, memperkuat layanan irigasi, serta meningkatkan ketahanan masyarakat pesisir dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.