Bentar ada sanksi pidananya lho!!! TENANG Watermin punya solusinya!
Kamis, 15 Januari 2026
Halo
Sobat Citanduy! catat tanggal pentingnya: 23 Februari 2026 📌
Nggak mau kan kena sanksi pidana karena sudah terlanjur melakukan penggunaan atau pengusahaan sumber daya air, tapi belum memiliki izin?
Atau
bahkan sudah melakukan pengalihan alur sungai tanpa perizinan?
Tenang, mimin punya solusinya Sob
Namun, kesempatan ini hanya berlaku sampai 23 Februari 2026.
Yuk, segera baca dan pahami syarat serta ketentuannya dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penataan Perizinan dan Persetujuan di Bidang Sumber Daya Air.
Masih
bingung? Silakan hubungi nomor WhatsApp dan email yang tercantum.
Kata mimin sih, buruan deh!
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#MengelolaAirUntukNegeri



Majalah








Infografis













Index Berita
Video
Berita Foto