Nomor: 2 /PENG/Ao/2025
Sebagai wujud pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, antara lain melalui konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air, sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 25.
Bagikan :