Kementerian PU dan Kejaksaan Agung RI Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan Pakta Integritas Proyek Strategis

Kementerian PU dan Kejaksaan Agung RI Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan Pakta Integritas Proyek Strategis
Foto: Kementerian PU dan Kejaksaan Agung RI Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan Pakta Integritas Proyek Strategis

Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) menggelar Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas terhadap proyek atau pekerjaan strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian PU. Acara yang turut dirangkaikan dengan Penyerahan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) ini diselenggarakan pada Rabu (30/10) di Gedung Pendopo Kementerian PU. Kegiatan ini melibatkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Proyek strategis Kementerian PU merupakan bagian dari pekerjaan prioritas nasional yang berperan penting dalam mendukung Pemerintah mencapai Asta Cita. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Kementerian PU dan Kejaksaan Agung RI sebagai mitra strategis dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan proyek seringkali menghadapi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), baik dari sisi administrasi, teknis, maupun hukum. Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Agung RI untuk memberikan dukungan melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) disambut positif oleh Kementerian PU. Penyerahan Persetujuan PPS terhadap proyek strategis ini menjadi bentuk nyata kolaborasi untuk menciptakan pembangunan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Berdasarkan hasil identifikasi daftar usulan paket kegiatan PPS, masih ditemukan sejumlah potensi AGHT pada beberapa proyek strategis, antara lain:

  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Air: potensi konflik dalam proses pembebasan lahan, praktik pungutan liar oleh oknum masyarakat, penolakan dari pemerintah daerah terutama terkait serah terima aset BMN, keterbatasan waktu pelaksanaan, serta potensi keterlambatan suplai material.
  • Direktorat Jenderal Cipta Karya: keterlambatan pekerjaan akibat kendala pembebasan lahan serta potensi gangguan dari oknum masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pihak lainnya.

  • Direktorat Jenderal Prasarana Strategis: pengaduan dari masyarakat atau pihak eksternal, permasalahan status lahan dan perizinan (khususnya terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/ SPPG), serta tantangan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk menanggulangi potensi AGHT tersebut, Kementerian PU telah melakukan berbagai langkah strategis. Dalam hal pembebasan lahan, dilakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna memperjelas proses administrasi serta menjamin transparansi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan. Dalam menindaklanjuti potensi praktik pungli, Kementerian PU menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan integritas di lapangan.

Terkait status lahan dan perizinan, khususnya SPPG, dilakukan penyusunan regulasi dan prototype desain fasilitas SPPG, serta koordinasi aktif dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Sementara itu, untuk mengatasi keterlambatan suplai material, Kementerian PU telah mengembangkan analisis supply and demand, memperkuat perencanaan rantai pasok, menerapkan kebijakan substitusi material dan adaptasi desain, serta meningkatkan koordinasi logistik dan transportasi.

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh perwakilan para Kepala Balai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas yang terlibat dalam pelaksanaan paket pekerjaan prioritas di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.

Dalam sambutannya, Inspektur IV Kementerian PU, Moch. Yusuf Hariagung, yang mewakili Inspektur Jenderal, menyampaikan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan komitmen moral dan hukum untuk bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

“Dengan penandatanganan ini, kita menegaskan tekad untuk menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur IV Jaksa Agung Muda Intelijen, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam mendukung kelancaran proyek strategis nasional.

“Kami akan bekerja sungguh-sungguh untuk membantu agar tidak ada hambatan maupun gangguan dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis Kementerian Pekerjaan Umum yang pada akhirnya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara,” ungkapnya.

Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat komitmen bersama untuk melaksanakan proyek secara tepat waktu, tepat mutu, tepat anggaran, dan tepat sasaran. Kolaborasi dan sinergi antara Kementerian PU dan Kejaksaan Agung RI diharapkan semakin kokoh, sehingga pembangunan nasional dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.


Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian PU, Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung RI, serta pejabat administrator dan tim PPS dari Kejaksaan Agung RI. (KompuSDA - Hna/Zha)


© Copyrights 2025. Balai Wilayah Sungai Bali Penida.