Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, koordinasi dan fasilitasi persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana alam, fasilitasi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca di waduk, pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem peringatan dini sumber daya air, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan kajian dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, dan pelaksanaan, pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025”
BeritaTerkini
05-03-2026
18-02-2026
03-02-2026
26-01-2026
© Copyrights 2025. Balai Wilayah Sungai Bali Penida.