Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, penyusunan administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan layanan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik/kekayaan negara, pengamanan fisik barang milik/kekayaan negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, pelaksanaan koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, serta pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas.
“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025”
BeritaTerkini
15-07-2026
14-07-2026
13-07-2026
10-07-2026