Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota/provinsi, pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan kegiatan, lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah, penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, fasilitasi dan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja, pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi dan kualitas air serta sistem informasi dan data sumber daya air, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyiapan koordinasi atas pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko, dan pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin Organization.
“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025”
BeritaTerkini
22-06-2026
19-06-2026
12-06-2026
12-06-2026