Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi, pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis, pengelolaan prasarana air tanah, air baku dan embung strategis, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai strategis.
“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025”
BeritaTerkini
03-08-2026
31-07-2026
30-07-2026
29-07-2026