GAMBARAN UMUM
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali selaku Ketua Harian TKPSDA Wilayah Sungai Bali-Penida di Provinsi Bali, nomor 610/3302/SDA-DPU, yang membahas mengenai Penetapan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Bali-Penida Tahun Anggaran 2019
TKPSDA Bali-Penida mempunyai tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam melakukan koordinasi:
- a. Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali - Penida guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air
- b. Pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan zumber daya air pada Wilayah Sungai Bali - Penida guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air
- c. Pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai Bali - Penida guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air
- d. Pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai Bali - Penida untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi
- e. Pembahasan rancangan pendayagunaan sumber daya manusi4 keuangan, peralatan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan zumber daya air pada Wilayah Sungai Bali - Penida
- f. Pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber dayaair pada Wilayah Sungai Bali - Penida.