Tugas dan Fungsi
TUGAS
Balai Wilayah Sungai Maluku memiliki tugas pokok untuk melakukan pengelolaan sumber daya air diwilayah Propinsi Maluku yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
FUNGSI
- Menyusun pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku (WS) yaitu WS Ambon – Seram yang terdiri atas 160 DAS dan WS Yamdena – Wetar yang terdiri atas 153 DAS (Keppres Nomor 12 Tahun 2012).
- Menyusun rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai Maluku.
- Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai Maluku.
- Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukkan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku.
- Operasi dan Pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku.
- Pengelolaan sistem hidrologi.
- Penyelenggaraaan data dan informasi sumber daya air.
- Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku.
- Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
- Pelaksanaan ke tata usahaan Balai Wilayah Sungai Maluku.