Slide 1

Tugas dan Fungsi


TUGAS

Balai Wilayah Sungai Maluku memiliki tugas pokok untuk melakukan pengelolaan sumber daya air diwilayah Propinsi Maluku yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.

 

FUNGSI

  1. Menyusun pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku (WS) yaitu WS Ambon – Seram yang terdiri atas 160 DAS dan WS Yamdena – Wetar yang terdiri atas 153 DAS (Keppres Nomor 12 Tahun 2012).
  2. Menyusun rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai Maluku.
  3. Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai Maluku.
  4. Penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian ijin atas penyediaan, peruntukkan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku.
  5. Operasi dan Pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku.
  6. Pengelolaan sistem hidrologi.
  7. Penyelenggaraaan data dan informasi sumber daya air.
  8. Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Maluku.
  9. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
  10. Pelaksanaan ke tata usahaan Balai Wilayah Sungai Maluku.