Logo
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Informasi Organisasi
    • Informasi Pejabat
    • Informasi Balai
    • Kontak dan Lokasi
  • Layanan
    • Perizinan SDA
    • SP4N - LAPOR!
    • Whistleblowing
  • Informasi Publik
    • e-PPID PUPR
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
    • Informasi Bencana
  • Publikasi
    • Berita
    • Galeri
    • Buletin

Informasi Organisasi

  1. Beranda
  2. Profil
  3. Informasi Organisasi

Tugas dan Fungsi Organisasi

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Sekretariat Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Direktorat
Sistem & Strategi Pengelolaan SDA

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Direktorat
Bina Teknik Sumber Daya Air

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Direktorat
Bina Operasi dan Pemeliharaan

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Direktorat
Kepatuhan Intern

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Direktorat
Bendungan dan Danau

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Direktorat
Air Tanah dan Air Baku

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Direktorat
Irigasi dan Rawa

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Direktorat
Sungai dan Pantai

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Pusat
Pengendalian Lumpur Sidoarjo

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Sekretariat
Dewan Sumber Daya Air

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Balai Besar Wilayah Sungai

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Balai Wilayah Sungai

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Balai Teknik

Tugas Fungsi Organisasi SDA

Balai

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Fungsi
Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara;
  • pelaksanaan administrasi perbendaharaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
  • pengelolaan barang milik negara di Direktorat Jenderal;
  • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal;
  • pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan;
  • pelaksanaan pembinaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang sumber daya air;
  • pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pengelolaan sumber daya air.

Fungsi
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem, strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air;
  • penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengelolaan sumber daya air;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sistem, strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, kebijakan dan strategi, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan kerja sama luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan sistem, strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air, pengelolaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi bidang sumber daya air, keandalan prasarana sumber daya air serta pengelolaan dan pengembangan sistem data dan informasi sumber daya air.

Fungsi
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknik sumber daya air;
  • pelaksanaan kebijakan pembinaan teknik bidang sumber daya air;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang advis teknis;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik dan non teknik bidang sumber daya air;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknik sumber daya air;
  • pengkajian, pelaksanaan diseminasi dan koordinasi penerapan teknologi konstruksi bidang sumber daya air;
  • pelaksanaan diseminasi, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan dan publikasi jurnal ilmiah, pengelolaan hak kekayaan intelektual, dan kerja sama teknik sumber daya air;
  • pengujian, sertifikasi teknologi, inspeksi, kalibrasi, advis teknis, dan penilaian pemenuhan syarat teknis permohonan izin pengusahaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air, serta izin dan persetujuan pengalihan alur sungai;
  • evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik dan non teknik bidang sumber daya air serta penilaian keandalan prasarana sumber daya air;
  • pengelolaan dan pengembangan sistem informasi sumber daya air;
  • pembinaan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air;
  • fasilitasi pengembangan profesi dan organisasi profesi bidang sumber daya air; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan operasi dan pemeliharaan serta pembinaan persiapan dan fasilitasi penanganan bencana.

Fungsi
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air baku;
  • pelaksanaan proses perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penerapan perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pendayagunaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air, serta validasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan di lingkungan sumberdaya air;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air baku;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air baku serta pembinaan unit pengelola bendungan, unit pengelola irigasi, dan unit pengelola prasarana pengendali banjir;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan perencanaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, serta pembinaan kelembagaan, perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penerapan perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pendayagunaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air serta validasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan di lingkungan sumber daya air;
  • pembinaan pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan air tahunan prediktif, penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan verifikasi alokasi air, pengelolaan peralatan, dan fasilitasi pendukung kelembagaan dan pemanfaatan sumber daya air serta penyiapan fasilitas pendukung operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
  • pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
  • pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha;
  • pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penanganan bencana dan penyusunan informasi penanggulangan bencana; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Direktorat Kepatuhan Intern
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Direktorat Kepatuhan Intern mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja, pencegahan, pembinaan, pengendalian pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Fungsi
Direktorat Kepatuhan Intern menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja kepatuhan intern serta manajemen risiko di Direktorat Jenderal;
  • pelaksanaan pembinaan teknis kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal;
  • pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko terkait proses bisnis dalam pencapaian target program dan kegiatan di Direktorat Jenderal;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Direktorat.
Direktorat Bendungan dan Danau
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Direktorat Bendungan dan Danau mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air.

Fungsi
Direktorat Bendungan dan Danau menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air;
  • penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air;
  • penyusunan perencanaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air;
  • pembinaan pengelolaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air;
  • pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Direktorat Air Tanah dan Air Baku
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Direktorat Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, dan embung serta sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung.

Fungsi
Direktorat Air Tanah dan Air Baku menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana air tanah, air baku, dan embung;
  • penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada prasarana air tanah, air baku, dan embung;
  • penyusunan perencanaan dan pemberian bimbingan teknis prasarana air tanah, air baku, dan embung;
  • pembinaan pengelolaan prasarana air tanah, air baku, dan embung;
  • pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air tanah, air baku dan embung;
  • pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik dalam pengelolaan air tanah, air baku dan embung pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fasilitasi keterpaduan kegiatan program air baku dengan unit organisasi dan kementerian/lembaga terkait;
  • pembinaan pemberian surat keterangan ketersediaan air permukaan terkait perizinan bidang air tanah; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Direktorat Irigasi dan Rawa
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Direktorat Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengembangan jaringan irigasi dan pengelolaan jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta persiapan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.

Fungsi
Direktorat Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
  • penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
  • penyusunan perencanaan irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
  • pembinaan satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi atau rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
  • pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik dalam pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Direktorat Sungai dan Pantai
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Direktorat Sungai dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai, pantai, dan drainase utama perkotaan.

Fungsi
Direktorat Sungai dan Pantai menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
  • penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
  • penyusunan perencanaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
  • pembinaan pengelolaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
  • pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
  • pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknis pengelolaan sungai dan pantai pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan pengendalian semburan dan luapan lumpur Sidoarjo, pembangunan infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur Sidoarjo, operasi dan pemeliharaan, pengaliran lumpur ke Kali Porong, mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan memperhatikan risiko lingkungan di eks wilayah kerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, serta melaksanakan pengawasan penanganan masalah sosial kemasyarakatan oleh perusahaan yang bertanggung jawab.

Fungsi
Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis, rencana umum, rencana teknis, program dan anggaran, penyiapan serta pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, operasi dan pemeliharaan prasarana pengendalian lumpur Sidoarjo, dan rencana penanganan masalah sosial kemasyarakatan di eks wilayah kerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
  • pelaksanaan pengendalian dan pengaliran luapan lumpur Sidoarjo ke kali Porong;
  • pembangunan prasarana termasuk prasarana untuk penanganan luapan lumpur Sidoarjo;
  • penanganan dan pengendalian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat lumpur Sidoarjo;
  • pengawasan penanganan masalah sosial kemasyarakatan oleh perusahaan yang bertanggung jawab;
  • penyelesaian penanganan masalah sosial kemasyarakatan akibat lumpur Sidoarjo.
  • pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana termasuk prasarana untuk penanganan luapan lumpur Sidoarjo;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengendalian lumpur Sidoarjo;
  • pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan dan umum;
  • fasilitasi kawasan sebagai laboratorium alam bencana geologi sebagai fungsi riset dan edukasi;
  • fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lumpur Sidoarjo untuk geowisata, industri dan pemukiman; dan
  • pengembangan potensi pemanfaatan lumpur Sidoarjo.
Balai Besar Wilayah Sungai
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan.

Fungsi
Balai Besar Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  • penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air;
  • pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  • pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pengelolaan drainase utama perkotaan;
  • pengelolaan sistem hidrologi;
  • pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
  • pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
  • penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur Sungai;
  • penyusunan dan penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan;
  • penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa;
  • fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
  • pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah;
  • pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik;
  • penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai; dan
  • pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Balai Wilayah Sungai
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas
Balai Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.

Fungsi
Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  • penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air;
  • pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  • pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pengelolaan drainase utama perkotaan;
  • pengelolaan sistem hidrologi;
  • pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
  • pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
  • penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur Sungai;
  • penyusunan dan penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan;
  • penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa;
  • fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
  • pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah;
  • pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik;
  • penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai; dan
  • pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Balai
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan
Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang hidrolika dan geoteknik keairan.

Tugas Balai Air Tanah
Balai Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang air tanah.

Tugas Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan
Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang hidrologi dan lingkungan keairan.

Fungsi
Balai menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
  • pelaksanaan diseminasi;
  • pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
  • fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
  • penyiapan dan pengelolaan data;
  • pengelolaan laboratorium;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Balai Teknik
Tugas dan Fungsi
Tugas Fungsi Organisasi SDA

Tugas Balai Teknik Bendungan
Balai Teknik Bendungan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pelaksanaan bimbingan teknis bendungan serta pemantauan perilaku bendungan.

Fungsi Balai Teknik Bendungan
Balai Teknik Bendungan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • pengumpulan dan pengolahan data bendungan;
  • pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan;
  • pelaksanaan inspeksi berkala dan luar biasa;
  • pelaksanaan analisis perilaku bendungan;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bendungan;
  • pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dan pihak pemilik bendungan;
  • penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan;
  • inventarisasi, registrasi, dan klasifikasi bahaya bendungan;
  • pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Tugas Balai Teknik Pantai
Balai Teknik Pantai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang pantai.

Tugas Balai Teknik Sungai
Balai Teknik Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang sungai.

Tugas Balai Teknik Rawa
Balai Teknik Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang rawa.

Tugas Balai Teknik Irigasi
Balai Teknik Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang irigasi.

Tugas Balai Teknik Sabo
Balai Teknik Sabo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang sabo.

Fungsi Balai Teknik Pantai, Balai Teknik Sungai, Balai Teknik Rawa, Balai Teknik Irigasi, Balai Teknik Sabo
Balai Teknik menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
  • pelaksanaan diseminasi;
  • pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
  • fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
  • penyiapan dan pengelolaan data;
  • pengelolaan laboratorium;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Gedung Ditjen Sumber Daya Air - Kementerian Pekerjaan Umum
JL. Pattimura 20, Kebayoran Baru,Jakarta - Indonesia - 12110

Call Center Call Center: (021) 158

Email SDA infosda@pu.go.id

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. All Rights Reserved.